JAKARTA, www.SUARAKALTIM.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis bahwa terdapat 71 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kabupaten/kota di 9 provinsi harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU). Komisoner KPU, Wahyu Setyawan mengatakan bahwa 71 daerah itu harus laksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas.
“Penyebab terjadinya PSU dapat dikelompokkan dalam kategori penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, serta karena penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
Selain itu, PSU juga dilakukan karena kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS. Kemudian, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, lalu surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan.
Faktor lain juga karena kotak suara sudah dibuka pada tanggal 26 Juni. Ada juga penyebab kisruh di TPS pasca pemungutan yang menjadikan KPPS dan saksi berinisiatif melakukan penghitungan di luar TPS.
“Ada juga pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Rabu, 27 Juni 2018, Pilkada serentak gelombang III digelar dengan melibatkan 171 daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota. 16 daerah di antaranya yaitu pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. /sk-002/ren/ilustrasi pencoblosan saat pemilu/VIVAnews/Ahmad Rizaluddin