KPU Kotawaringan Barat Jual Kotak Suara Bekas Pemilu, Laku Rp.136 Juta

Seorang pekerja membongkar kotak suara berbahan alumunium di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang, Jawa Timur, Kamis (08/11/2018). Sebanyak 8.804 kotak suara alumunium dengan berat 24,2 ribu kilogram tersebut akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diperkirakan hasil lelang mencapai Rp.136 juta. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

PANGKALAN BUN, WWW.SUARAKALTIM.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Chaidir mengakui pihaknya telah menjual kotak suara bekas pemilihan umum sebesar Rp135 juta.

Menurut Chaidir dilansir dari berita Antaranews.com,  penjualan tersebut dilakukan belum lama ini secara lelang dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat,

“Dilelang apa adanya berupa satu paket kotak suara aluminium pengadaan 2003, dengan jumlah unit 2.357 buah dan estimasi berat 7.542 kilogram dengan nilai limit penawaran Rp82.966.400. Ternyata laku terjual sebesar Rp135.066.400,” kata Chaidir, Rabu (6/2).

Chaidir menegaskan logistik bekas pemilu yang dilelang hanya kotak suara aluminium, sedangkan untuk bilik suara masih disimpan di gudang KPU Kotawaringin Barat karena masih akan digunakan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, sementara untuk lembaran kertas bekas blangko surat suara dimusnahkan dengan dibakar.

Dia pun memastikan bahwa lelang dilakukan secara online dengan perantara KPKNL Pangkalan Bun. Proses lelang dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2018, dan dilakukan penjualan pada tanggal 14 September 2018.

“Dalam lelang tersebut ada sekitar 21 penawaran yang masuk, dan terdapat penawaran tertinggi yang ditawarkan HR Moch Djupri Saad Abu. Dia menawar Rp135.066.400,” ujar Ketua KPU Kota Waringin Barat itu pula.

Seorang pemenang lelang HR Moch beralamat di Kompleks DKI Gang 20 RT 002 RW 004 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kabupaten/Kota Jakarta Barat melakukan penawaran sebesar Rp135.066.400 membuat dirinya terpilih sebagai pemenang lelang.

Penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai atau melampaui nilai limit dan disetujui penjual, maka penawar tertinggi tersebut disahkan sebagai pembeli dan hasil bersih pelelangan disetorkan ke kas negara.