BALIKPAPAN, WWW.SUARAKALTIM.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik sekali pakai disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama 2 raperda lainnya, Rabu.
Raperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Balikpapan itu disepakati eksekutif dalam rapat Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan.
“Agar lingkungan kita bisa lebih terjaga dan lebih baik lagi,” kata Wakil Wali (Wawali) Kota Balikapapan Rahmad Mas’ud dikutip dari antaranews.kaltim di DPRD Balikpapan.
Kedua perda lainnya adalah Perda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Ketiga perda tersebut segera diregistrasikan di Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan nomor.
Menurut Wawali Rahmad Mas’ud, perda pengurangan kemasan plastik tersebut memperkuat upaya para pihak untuk menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota yang layak huni, terutama sebagai kota yang bersih dengan lingkungan terjaga.
“Upaya kita mengurangi sampah plastik kini punya dasar hukum yang lebih kuat,” kata Wawali Rahmad.
Selama ini aturan pelarangan penggunaan kantong plastik untuk mengemas belanjaan sudah diberlakukan dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni Perwali Nomor 8 Tahun 2018. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, ada 13 retail atau toko pengecer (swalayan) besar dan 132 retail kecil yang terlibat dalam penegakan aturan tersebut.
Sebagai gantinya pelanggan dapat meminta belanjaannya dikemas dengan kotak kardus atau dapat membeli kantong belanja ramah lingkungan dan dapat digunakan berkali-kali yang tersedia di kasir.
Sejak November 2018 diketahui larangan itu sukses mengurangi sampah plastik menjadi 49 ton perbulan.
“Itu pengurangan 100 persen,” kata Suryanto semringah. Produksi sampah Balikpapan pernah mencapai 411 ton perhari, dan kini berkurang menjadi 360 ton perhari. Sebanyak 49 ton perhari adalah sampah dari kantong belanja plastik tersebut.
Bila perwali baru mengatur untuk toko pengecer atau toko swalayan besar dan kecil, Perda pelarangan penggunaan kantong plastik dipastikan akan meluaskan larangan itu ke berbagai tempat lain atau juga barang-barang plastik sekali pakai lain yang juga kerap menjadi sampah seperti sedotan plastik hingga styrofoam atau gabus buatan.
Menurut Wali Kota Rizal Effendi, sasaran berikutnya pelarangan penggunaan kantong plastik adalah di pasar tradisional, pasar atau grosir berbentuk kulakan, toko-toko selain toko retail yang sudah melaksanakan ini sejak awal, restoran, bakery atau toko roti, dan tempat-tempat rekreasi, sekolah, dan perkantoran.
sumber : antaranews.kaltim
BACA BERITA LAINNYA :
Soal Tabloid Barokah, Polri : Dewan Pers yang Harus Lebih Aktif
Soal Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu dan KPID Jabar Harus Kuatkan Kerja Sama Tangkal Pelanggaran
Tak Pernah Pesan, Pengurus Masjid Dikirimi Tabloid Indonesia Barokah