Luhut Binsar Panjaitan/RMOL
Luhut menuturkan, dukungan sistem TI ini terutama dalam mendukung pemberian sanksi terhadap peserta BPJS yang menunggak dalam pembayaran.
“Misalnya kalau orang melakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih? jadi misalnya bisa langsung kita link kan nanti dengan polisi, ini perdata ya. Polisi kemudian imigrasi, misalnya nanti mengapply lagi visa gak bisa, karena dia gak bayar, jadi musti ada punishment,” tegasnya.
Sebelumnya, Fachmi Idris hadir memenuhi panggilan Luhut, dalam pertemuannya ia menjelaskan terkait dengan defisit dan kenaikan iuran BPJS.
“Beliau ingin tahu juga apa persoalan yang ada. Kami jelaskan situasinya, persoalan-persoalan aktual terkait dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Fachmi usai bertemu dengan Luhut di Kantor Kemeko Maritim, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
“Ya pokoknya bagaimana semua regulasi kita perbaiki. Temasuk yang menunggak,” ujarnya.