Mahyudin Ditapung Tawari dan Dihibur Tari Jepen Saat Sosialisasi Empat Pilar Di Anggana

Minggu, 24 Maret 2019 | 6:57 pm | 505 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
KUTAI KARTANEGARA, suarakaltim.com – – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Dermaga Kutai Lama, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3). Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir sebagai pembicara dalam acara sosialisasi tersebut.

Sesaat ketika tiba, warga Desa Kutai Lama menyambut Mahyudin dengan mencipratkan air dan melempari beras berwarna kuning. Warga sekitar menyebut beras dan air tersebut dengan nama Tampung Tawar.

BACA : Anies Sebut Ahok Saat Peresmian MRT Jakarta, Warga Teriak Woooouuu …

Setelah adegan penyambutan, Mahyudin lalu duduk di kursi tamu. Sebelum menyosialisasikan empat pilar, delapan siswi dari Desa Kutai Lama, menyuguhkan kreasi Tari Jepen Goper. Mereka menyebut kelompok tari dengan nama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kutai Lama.

Dina, warga Desa Kutai Lama menjelaskan, setiap tamu penting yang mendatangi daerahnya, selalu disambut dengan Tampung Tawar. Dia menyebut, warga memiliki harapan para tamu penting mendapat keberuntungan dalam hidup.

“Jadi, itu simbolis saja agar tamu-tamu diharapkan ketika menerima Tampung Tawar mendapat keberkahan, kebaikan, dan keberuntungan,” ucap dia ditemui di lokasi Sosialisasi Empat Pilar, Minggu.

BACA :

 Sekelompok Masyarakat Gelar Deklarasi Putih untuk Prabowo

Jokowi – Ma’ruf Amin Memulai Kampanye Terbukanya di Lumbung Suara PDIP

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Dermaga Kutai Lama, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3).

Mahyudin mengatakan, MPR memiliki kewajiban untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Dari sisi hukum, undang-undang negara mewajibkan MPR memasyarakatkan empat pilar.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MD3, Peraturan MPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tatib MPR RI dan Impres Nomor 6 tahun 2005.

“Jadi kami diwajibkan memasyarakatkan,” kata Mahyudin dalam acara sosialisasi yang dihadiri ratusan warga Desa Kutai Lama.

BACA : Vincentia Tiffani, Sosok Wanita yang Minta Jadi Istri ke-2 Sandiaga Uno

Selain amanat undang-undang, kata Mahyudin, MPR melihat masih terdapat lemahnya penghayatan dan pengamalan agama di masyarakat.

Dari penghayatan agama yang lemah, MPR berupaya mengantisipasi munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit di masyarakat.

“Ini melahirkan yang namanya radikal,” ungkap dia. JPNN

BACA JUGA :

 
 

Related Post