Suara Kaltim, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara memastikan masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Tenggarong.
Waktu penyekatan itu ditetapkan menyesuaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Masih sama (untuk skema penyekatan),” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, Sabtu (31/7/2021).
AKBP Arwin mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan juga pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Semoga dengan penerapan PPKM Level 4 bisa memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia. “Namun demikian, kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Kapolres Kutai Kartanegara.
Editor : Sulthan Abiyyurizky
sumber dan foto : Humas Polda Kaltim