KEBUMEN, www.suarakaltim.comSeorang tukang becak bernama Pamuji (42), kini terpaksa meringkuk di jeruji besi tahanan Rutan Kebumen lantaran ulahnya sendiri. Pria warga Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen ini tega melakukan persetubuhan terhadap siswi salah satu SMP di Kebumen hingga hamil. Uniknya, dalam melancarkan aksinya ia mengaku sebagai Riski yang masih berstatus pelajar salah satu SMK.

Dalam setiap melakukan aksinya, bapak dua anak ini memanfaatkan waktu malam hari agar tidak dicurigai bahwa ia telah tua. Di samping itu, setiap bertemu korban dirinya juga selalu menggunakan penutup kepala baik itu topi ataupun sebo. Akibat perbuatan Pamuji, korban telah melahirkan anak perempuan pada 4 Januari 2019.

Peristiwa itu dialami siswi SMP kelas IX berusia 14 tahun warga Kecamatan Sruweng yang dikenal Pamuji melalui media sosial Facebook. Keduanya berkenalan pada November 2017 dan memutuskan bertemu 20 Januari 2018 malam. Pada malam itu, Pamuji menemui korban di dekat rumahnya kemudian mengajaknya berkeliling Kebumen dengan sepeda motor.

Pada 21 Januari 2018 dini hari, persetubuhan pertama korban terjadi pada saat keduanya memutuskan beristirahat di salah satu pos ronda di Buluspesantren. Dengan proses yang hampir serupa, persetubuhan kedua terjadi Februari di tepi jalan daerah Buluspesantren dan terakhir 15 Mei 2018 di bawah jembatan Tembana Desa Kutosari, Kebumen.

Pamuji yang kini berstatus terpidana ini dibekuk kepolisian November 2018 berdasarkan laporan orang tua korban. Laporan itu didasarkan kehamilan korban yang diketahui dari pihak sekolah setelah memeriksakan ke bidan dengan usia kandungan 7 bulan. Awalnya, korban dicurigai karena kerap pingsan dan mual saat proses pembelajaran.

Pamuji sendiri telah divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang diketuai Agung Prasetyo 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara, Rabu (27/2). Pamuji terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana. Atas vonis tersebut, JPU Jaksa Arif Wibisono maupun terdakwa menyatakan menerimanya.

“Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau jika tidak mampu membayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ucap Agung saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Ketua P3AI Kebumen Syahrizal Guzri yang mendampingi korban mengungkapkan, kasus tersebut perlu menjadi perhatian Pemkab Kebumen. Perlu upaya pemulihan trauma psikis dan bantuan sosial dari pemerintah untuk korban. Terlebih, kondisinya kini menanggung anak tanpa pertanggungjawaban dari terdakwa. sorot.co