JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pesan penting terkait izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia untuk dipermudah. Alasannya karena selama ini mereka mengaku harus melalui prosedur yang terlalu berbelit-belit saat akan memasuki Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan rapat terbatas mengenai penataan TKA yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (6/3) lalu, Jokowi menekankan bahwa dalam penataan TKA di Tanah Air sangat penting, dilansir dari Kompas.com.
“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Jokowi dengan tegas, seperti yang dikutip dari laman Kompas.com pada Selasa (6/3/2018).
Pasalnya, selama ini Kepala Negara banyak menerima keluhan terkait proses perizinan bagi TKA yang dinilai terlalu menyulitkan.
“Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” tambah pria kelahiran 21 Juni 1961 tersebut.
Atas kondisi tersebut, Jokowi meminta adanya perubahan. Menurutnya penting untuk memudahkan prosedur bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Mulai dari pengajuan rencana tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal dan izin tinggal terbatas (VITAS).
“Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Jokowi lebih lanjut.
Hal yang menjadi pertimbangan Jokowi adalah globalisasi ekonomi, di mana pasar tenaga kerja sudah melampaui batas-batas negara. Saat Indonesia banyak mengirim tenaga kerjanya ke negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur, tenaga kerja asing pun mendatangi Indonesia.
“Dan pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi, kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi,” pungkas Jokowi terkait proses perizinan TKA yang akan memasuki Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa Jokowi berencana menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi permasalahan sulitnya TKA yang akan masuk ke Indonesia.
Nantinya Perpres tersebut, disalmaikan oleh Hanif Dhakiri, akan membantu para TKA dengan cara menyederhanakan semua aturan terkait perizinan TKA di semua kementerian dan juga lembaga. “Iya Perpres,” tutur Hanif yang ditemui usai menghadiri rapat terbatas mengenai penataan TKA.
sk-001/suratkabar.id