Foto Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/ist
Jakarta, Suara Kaltim Online– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) resmi diterbitkan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
PMK ini menyebut, untuk menekan penyebaran Covid-19, Menkes dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar PSBB. Seperti pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19.
BACA : Ini Syarat dalam Permenkes bagi Daerah yang Mau Tetapkan PSBB
Daerah yang menerapkan PSBB harus memenuhi kriteria, sebagaimana dinyatakan dalam BAB II Bagian Kesatu, Pasal 2. Agar bisa ditetapkan status PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dalam bagian Permohonan Penetapan Pasal 3 menyebut, menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Permohonan PSBB kepada Menkes harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
BACA : Physical Distancing Akibat Virus Corona Bisa Berlangsung Setahun Lebih
“Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Wilayah yang menerapkan PSBB akan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, peliburan tempat kerja menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
BACA : Viral Pengendara Alpard Bagi-bagi Duit Rp 100 Ribu ke Ojol
Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Selain itu, juga ada pembatasan kegiatan keagamaan. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, boleh dilakukan, dengan syarat jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang. Upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) harus diutamakan.
Kemudian, dilakukan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan moda transportasi umum dengan berbagai pengecualian.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga, penanggulangan Covid-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif,” papar Terawan, dalam PMK yang ditandatanganinya.
“Respons kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dijalankan dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah,” pungkasnya.