Minta Izin Menikah, Gadis di Malang Justru Disetubuhi Ayah Kandungnya 9 Kali

Kakak beradik pelaku perkosaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Jombang, Rabu (12/2/2020)

Polres Malang Gelar Perkara Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri (foto: Okezone/Avirista M)

 
 

MALANG, SUARAKALTIM.COM – Abdul Jalil (42), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang lantaran menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 14 tahun berinisial SDL.

Perbuatan bejat pelaku diawali saat pelaku yang juga residivis pencurian ini tergoda dengan tubuh putrinya sendiri. Abdul Jalil mengawali aksi bejatnya saat putrinya meminta restu menikah dengan sang kekasihnya.

“Oleh pelaku justru momen ini dimanfaatkannya, berdalih kalau ingin direstui harus mau diajak berhubungan badan dengan pelaku. Kalau tidak mau, korban tidak diizinkan menikah dan diancam akan dibunuh,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019).

 

Polres Malang Gelar Perkara Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri (foto: Okezone/Avirista M)	 

SDL pun pasrah tubuhnya dinikmati oleh ayah kandungnya sendiri. Sang ayah tega menggagahinya beberapa kali, di awali saat pelaku mengajaknya ke sebuah penginapan di daerah Tretes, Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2018 lalu.

Setelah kejadian itu pelaku berkali – kali mengajak putrinya berhubungan intim. Ia melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti penginapan di Tretes Pasuruan, Lawang, Malang, hingga jika tak bisa menahan Abdul Jalil nekat menyetubuhi anaknya di rumah saat istrinya tertidur.

Meski telah menikah dan mempunyai istri, Abdul Jalil tampak begitu sering menyetubuhi putri kandungnya. “Yang bersangkutan sudah dua kali menikah yang pertama cerai kemudian nikah lagi. Korban ini anak dari istri pertamanya,” imbuh Andaru.

Andaru menjelaskan bila sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. Dimana lima di antaranya dilakukan di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Aksi bapak bejat ini baru berhenti saat putrinya merasa tak juga mendapatkan restu menikah dari sang ayah, sehingga SDL melaporkan kejadian ini kepada kakek dan tunangannya.

Sang ayah yang kembali mengajak bersetubuh di sebuah penginapan di Lawang, kemudian didengar tunangan dan kakeknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat digerebek, Abdul Jalil tertangkap basah tengah tidur bersama Putri kandungnya di salah satu Losmen di Jalan Dr. Wahidin, Lawang.

Polres Malang Gelar Perkara Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri (foto: Okezone/Avirista M)	 

“Kami amankan pelaku dari sebuah penginapan Losmen di Lawang dengan barang bukti pakaian korban dan tersangka,” beber Andaru kembali.

Akibat perbuatan bejatnya, Abdul Jalil dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara, tapi karena dilakukan bapak kandungnya hukuman ditambah sepertiga jadi maksimal 20 penjara,” pungkasnya.

oz