Ogan Komering Ulu, Suara Kaltim Online– Seorang petani bernama Sakir (49) ditangkap polisi karena menyekap lalu mencabuli murid TK. Pelaku terancam dipidana selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat korban MI (5) bersama dua temannya bermain pasir di depan rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pertengahan April 2020. Pelaku memanggil korban mendekat dan ditarik paksa masuk ke rumahnya.
Di dalam kamar, korban mengalami penyekapan. Tangannya diikat dan mulutnya dibekap menggunakan lakban. Alhasil korban tak bisa melawan atau berteriak ketika pelaku mencabulinya.
Setelah itu, korban disuruh pelaku pulang namun diminta tidak bercerita kepada orang tuanya. Namun, korban memberanikan diri mengadu sehingga membuat keluarganya melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam persembunyiannya, Kamis (14/5). Kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota perlindungan perempuan dan anak.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan baru satu kali melakukannya,” ungkap Wahyu, Jumat (15/5).
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa pakaian korban saat kejahatan itu terjadi.M
BACA JUGA :
Modus Mendoakan Jadi Anak Soleh, Lansia 68 Tahun Cabuli Remaja Pria
Modus Mendoakan Jadi Anak Soleh, Lansia 68 Tahun Cabuli Remaja Pria