BONDOWOSO, www.suarakaltim.com – Di Kabupaten Bondowoso, ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK), capres 01 Jokowi-Ma’ruf, yang masih melanggar aturan.
APK itu dianggap melanggar, karena penempatannya menggunakan fasilitas negara atau umum, yakni dengan diikat ke tiang traffick light, dan tiang listrik.
Pantauan TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id), APK yang melanggar tersebut, terdapat di beberapa titik, di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Yakni di perempatan lampu merah Hotel Palm dan di depan Pengairan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun mengatakan, bahwa peletakan APK tersebut memang menyalahi aturan, karena telah menggunakan fasilitas umum.
Menurutnya, hal itu melanggar PKPU nomor 23 yang dirubah ke nomor 28, kemudian dirubah lagi ke nomor 33 tahun 2018.
“Itu masuk pelanggaran, karena penempatannya di fasilitas umum. Di lampu merah. Itu belum terdeteksi sama teman-teman Panwascam, karena sepertinya masih baru,” katanya.
Bawaslu akan berkirim surat kepada tim atau kontestan. Suapaya dalam 1 x 24 jam ditertibkan sendiri oleh tim.
“Nanti kita bersurat juga ke Satpol PP untuk menertibkan, kalau oleh yang bersangkutan belum ditertibkan,” jelasnya, Sabtu (23/2/2019).
Dijelaskannya juga, bahwa di Bawaslu secara periodik melakukan pengawasan dan penertiban, terhadap APK yang melanggar aturan.
“Untuk yang periodik dua minggu sekali. Kita adakan penertiban APK-BK, dan itu didelegasikan ke masing-masing Panwascam,” tuturnya.
Dengan pengawasan secara periodik tersebut, diharapkan tidak lagi ditemukan di Kabupaten Bondowoso, Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, seperti APK capres 01.