JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Sikap salah seorang pengendara taksi online baru-baru ini sempat bikin masyarakat melongo. Pasalnya, pria yang diketahui bernama Watoni tersebut nekat memaki, menggiling kaki hingga meludahi wajah anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus, Kamis (5/4) lalu.
Kejadian tersebut, seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, berawal pada saat Hermansyah menjalankan tugas di kawasan Kuningan, tepatnya di sekitar flyoverKuningan demi mengatur lalu lintas. Pada waktu itu, iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas.
Namun tiba-tiba, pengendara mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE dengan sengaja melintasi kawasan, yang mana saat itu tengah diberlakukan aturan ganjil genap bagi semua pengendara yang melalui kawasan Kuningan.
Mendapati adanya pelanggaran di tempatnya bertugas, Hermansyah langsung mengambil tindakan dengan memberhentikan mobil tersebut. Usai memberitahu kesalahan si pengemudi, petugas kepolisian tersebut meminta SIM dan STNK, kemudian membuatkan surat tilang atas pelanggaran Watoni.
Tetapi hal mengejutkan terjadi saat Hermansyah menyerahkan surat tilang ke tangan Watoni. Si pengemudi taksi onlinetersebut justru mengeluarkan kata-kata kasar. Hermansyah mencoba bersikap profesional dengan tidak menggubris tindakan Watoni.
Hermansyah pun melangkah ke arah belakang meninggalkan Watoni yang tampak masih sangat kesal akibat tindakan petugas kepolisian tersebut. Dan tak disangka sejurus kemudian, Watoni mengemudikan mundur mobilnya hingga menindas kaki aparat.
Lebih parahnya lagi, Watoni sengaja menghentikan mobil dengan posisi ban tepat menginjak kaki polantas tersebut. Merasa kesakitan, Hermansyah lantas meminta Watoni segera memindahkan mobilnya dengan memukuli pintu bagian belakang mobil.
“Tapi dia cuek saja sambil ngeliat dari kaca spion. Ada sekitar dua menit itu mobil diam di atas kaki saya,” tutur Hermansyah yang ditemui untuk meminta konfirmasi beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/4/2018).
Rekan Hermansyah bergegas menghampiri lokasi dan meminta Watoni memindahkan mobil. Debat panas sempat mewarnai hari itu. Menolak mengakui perbuatannya dengan meminta maaf, si pengemudi taksi online malah meludahi wajah Hermansyah sembari melontarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian yang dialaminya, Hermansyah pun melaporkannya kepada atasan yang menyarankan membuat laporan secara resmi. Dan akhirnya pihak penyidik Reamob Ditreskrimum Polda Merto Jaya segera menangani kasus tersebut.
Watoni Minta maaf
Beberapa hari melakukan perburuan, pada Rabu (11/4) aparat berhasil menciduk Watoni di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ternyata sehari sebelum ditangkap, Watoni sempat dipertemukan dengan Hermansyah.
“Kami bertemu Selasa (10/4) malam waktu saya di-BAP tambahan. Ternyata dia (Watoni) juga sedang di-BAP),” terang Hermansyah ketika dihubungi pada Kamis (12/4). “Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya,” tambahnya.
Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan pada Hermansyah. Ia beralasan, di hari yang sama Hermansyah menindaknya atas pelanggarannya, ia tengah merasa kesal kepada pelanggan. Hal itu menyebabkan emosinya semakin memuncak.
Meski mengaku salah, namun penyesalan dan maaf Watoni tak membantu sama sekali. Ia tetap wajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Watoni diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara atas pelanggaran Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan, ditambah lagi Pasal 212 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap aparat.
sk-004