OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR

Pegawai KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

JAKARTA, SUARAKALTIM.COMKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa 15 Oktober 2019. OTT kedua setelah di Indramayu, Jawa Barat, dilakukan di Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, KPK menyatakan OTT di Kalimantan Timur terkait dugaan suap dalam proyek jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

“Tim melakukan kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa malam 15 Oktober 2019.

KPK menduga transaksi uang dalam perkara ini masih berhubungan dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar di Kalimantan Timur. Adapun operasi tangkap tangan dilakukan secara paralel di Samarinda, Bontang, juga Jakarta.

Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi itu, yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII, pejabat pembuat komitmen, unsur swasta dan staf. “Sebanyak tujuh orang diantaranya sedang diperiksa di Polda Kaltim, sedangkan satu orang sedang diperiksa di Gedung KPK,” ujar Febri.

Dalam operasi ini, Febri menuturkan, tim KPK menyita barang bukti berupa kartu ATM. Ini karena KPK menduga suap uang miliaran rupiah itu dilakukan secara tidak langsung melalui transfer bank.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi pada Selasa dinihari. Supendi yang diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas lalu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek jalan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari seorang kontraktor bernama Carsa yang juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono menjadi tersangka. KPK menduga keduanya juga sering meminta uang kepada Carsa.

 

M Rosseno Aji/Zacharias Wuragil/rmol