JEMBER, SUARAKALTIM.com-Pasangan pernikahan sejenis yang sempat menghebohkan masyarakat Jember akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Muhammad Fadholi (21), warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti dan Ayu Puji Astutik (23) yang juga berjenis kelamin laki-laki warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Khoyin Kamis (8/3/2018) dituntut hukuman penjara 1 tahun.
Menurut jaksa, keduanya sengaja melakukan pemalsuan dokumen. Sidang pidana tersebut dilakukan, setelah sebelumnya pasangan LGBT itu menjalani sidang pembatalan akta nikah.
“Saat ini sudah sampai tahap tuntutan, masing-masing dituntut dengan 1 tahun penjara. Karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa sampai ke KUA,” ujar Khoyin.
Sementara itu, terkait sidang pembatalan akta nikah, kata Khoyin, juga sudah diputuskan batal demi hukum. Karena kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai aspal. Penetapan tuntutan penjara satu tahun tersebut, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
“Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing. Sehingga jelas melanggar Pasal 263 KUHP ayat 1, dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya.
Pernikahan Pasangan ini bahkan sempat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung dan ditetapkan sebagai suami istri pada bulan Juli 2017.
sk-004/suaraindonesia.co.id