PELAKSANAAN FASE RELAKSASI KEDUA PENGENDALIAN COVID-19
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor : 061.0546/013.02 tanggal, 4 Juni 2020 tentang Perpanjangan Kelima Masa Tugas Kedinasan Dirumah/Tempat tinggalnya dan Pengaktifan Kembali Masa Tugas Kedinasan Dikantor Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam Tatanan Normal Baru dan hasil rapat tertanggal 12 Juni 2020 tentang rapat masa tugas kedinasan New Normal serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara. maka perlu mengatur penyesuaian sistem kerja dalam kenormalan baru/ new normal ASN / NON ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
A. Persiapan Sarana dan Prasarana Pencegahan COVID-19
- Fasilitas hand-sanitizer disediakan di tempat strategis yang mudah dijangkau terdapat di setiap lantai;
- Fasilitas cuci tangan dan sabun cuci tangan disediakan di wastafel di teras/lobby dekat pintu masuk dan disetiap lantai dan/atau disetiap toilet;
- Pengaturan kualitas udara, sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja, wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kesehatan;
- Ruangan kerja, arsip, alat tulis kantor dan sarana kantor didalam ruangan kerja harus bersih dan steril, serta dilaksanakan penyemprotan disinfektan setiap hari Senin atau Jumat sebelum pulang
- Menyediakan informasi tata cara pencegahan dan penanganan COVID-19.
B. Penyesuaian Sistem Kerja .
- Memberlakukan sistem pengaturan kerja dengan melakukan tugas kedinasan di kantor
/Work From Office (WFO) dan atau di rumah /tempat tinggal. Work From Home (WFH) dengan standar waktu kerja , beban kerja,yang ditentukan dan memperhatikan kondisi kesehatan pegawai, serta aktivitas keseharian.
- Pengaturan pola kerja pegawai dilaksanakan dengan komposisi WHF : WFO adalah 50 : 50 dan bergantian dengan pengaturan 3 (tiga) hari di kantor, 2 (dua) hari di rumah dan minggu berikutnya 2 (dua) hari dikantor dan 3 (tiga) hari di rumah. Pengaturan pola pegawai dimaksud diatur masing-masing pimpinan perangkat daerah dan akan di ujicobakan sealama 3 (tiga) bulan ke depan. Daftar pengaturan pola WHF : WHO disampaikan kepada BP2KD Kota Samarinda.
- Pengaturan pola kerja pegawai sebagaimana butir (2) diatas, apabila :
- jumlah pegawai dengan ruangan kerja sangat terbatas, dengan tujuan mengatur jarak setiap pegawai;
- pegawai yang memiliki penyakit kronis bawaan dan atau
- pegawai yang pernah memiliki riwayat COVID-19.
- Dapat melakukan perjalanan dinas secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan standar protokol kesehatan dan dengan seijin Sekretaris Daerah / Walikota Samarinda melalui persetujuan pimpinan secara
- Penyesuaian sistem kerja sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yg adaptif dan berintegrasi guna meningkatkan kinerja pegawai Aparatur Sipil
- Sosialisasi dan pembinaan ASN terhadap masalah COVID-19 wajib dilakukan dan menjadi tanggung jawab masing masing pimpinan Perangkat
- Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan kesehatan untuk seluruh ASNyang dibawahinya dan segera melaporkan bila ditemukankasus COVID-19 kepada pimpinannya.
C. Pengaturan Bekerja di Kantor (WFO)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Namun demikian, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang di jadwalkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) harus :
- Melakukan absensi finger print secara bergantian dengan mengatur jarak;
- Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat Masker maksimal digunakan selama 4 (empat) jam;
- Menerapkan sistem satu pintu dengan posisi pintu terbuka dan penerapan pengukuran suhu tubuh ASN wajib dilakukan setiap orang yang akan masuk kedalam
kantor dengan thermo gun dan memastikan suhu tubuh pegawai tidak melebihi 37,5 derajat celcius.
- Hindari pertemuan sosial / berkumpul pada jam kerja kumpul dan tetap menjaga jarak fisik.
- Menjaga jarak sehat paling sedikit 1 meter pada setiap aktifitas
- Cuci tangan setelah menyentuh barang atau objek yang disentuh orang/barang milik publik memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 (dua puluh) detik, bila perlu gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 70% atau
- Bila sakit atau ada gejala batuk/flu/ demam diberikan ijin sakit sesuai ketentuan aturan
- Tidak meludah sembarangan, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut.
- Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
- Pembersihan (sterilisasi) secara rutin/regular terhadap sarana, prasarana kerja/ ruang rapat dan tetap menjaga
- Pegawai ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja Pegawai ASN yang dituangkan pada e-logbook.
D. Pengaturan Bekerja di Rumah (WFH)
- Pegawai yang melaksanakan WFH harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut :
- WFH dilaksanakan hanya pada periode tertentu sesuai kesepakatan dengan pimpinan perangkat daerah;
- Dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi aktif, mengisi e-logbook, menyampaikan laporan absensi serta responsive terhadap pimpinan, khususnya pada jam kerja dan/ pada kondisi mendesak
- Bersedia dipanggil bekerja kantor dalam hal kepentingan dinas yang memerlukan pegawai yang bersangkutan;
- Memastikan ketersediaan sarana pendukung jaringan teknologi dan
- Penugasan WFH diberikan oleh pimpinan unit kerja melalui surat tugas dengan alasan sebagai berikut :
- Keterbatasan ruangan kerja;
- Wanita hamil dan menyusui diajurkan melaksanakan WFH penuh dan
- Pegawai yang memiliki gejala deman/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas
- Memiliki penyakit bawaan (Jantung, asma, TBC, HIV-AIDS, Diabetes Melitus, Kanker, Ganggunan Hati Kronis, Gangguan Ginjal kronis, darah tinggi, gangguan autoimun dan penyakit berat lainnya) yang di lengkapi dengan surat keterangan dokter;
- Pegawai tinggal serumah dengan orang dalam pemantauan (ODP/pasien dalam pengawasan (PDP) pasien konfirmasi positif COVID1-19 dan atau
- Pegawai memiliki riwayat perjalanan ke daerah terdampak baik dalam maupun luar negeri dalam 14 (empat belas) hari kalender
- Pegawai ASN yang melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (WFH) tetap melaporkan target kinerja Pegawai ASN yang dituangkan pada e-logbook dan
E. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, agar :
- Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
- Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
- Memastikan bahwa output dari produk dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- Memperhatikan jarak (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan kegiatan rapat dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh penyelenggaraan rapat dan/ atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia;
- Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/ atau kegiatan lainnya dikantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing), pemakaian masker dan disinfeksinasi ruangan rapat dan peralatan rapat serta jumlah peserta sesuai dengan protokol kesehatan; dan
- Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol
- Penerimaan tamu dapat dilakukan secara selektif dan disediakan ruang khusus tamu (jika ada) atau dapat diterima dalam ruangan kerja dengan pembatasan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dengan memperhatikan social dan physical distancing, melakukan pengukuran suhu tubuh dan memakai hand
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020 dan akan dievaluasi serta perbaikan kemudian disesuaikan dengan kondisi .
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
*/SURAT EDARAN SEKKOT Samarinda Nomor : 061 / 0612 / 013.02 Tentang PELAKSANAAN FASE RELAKSASI KEDUA PENGENDALIAN COVID-19 BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA.
Surat Edaran ini ditanda tangani secara 3lektronik olh Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin, 12 Juni 2020.
Ditujukan kepada
Kepada para Staf Ahli Walikota Samarinda, para Asisten Sekda Kota Samarinda, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan Direktur RSUD I.A.Moies.
Tembusan : Walikota Samarinda sebagai laporan dan Gubernur Kalimantan Timur
Ilustrasi populasi yang terancam COVID-19 /Shutterstock
Editor : Sulthan Abiyyurizky
BACA JUGA : Mulai Hari Ini, Samarinda Mulai Masa Relaksasi Tahap Kedua
https://www.suarakaltim.com/suara-kaltim/mulai-hari-ini-samarinda-mulai-masa-relaksasi-tahap-kedua/