AMUNTAI, www.suarakaltim.com -Kasus pidana umum yang cukup menyita perhatian selama Operasi Antik Intan 2018 di Jajaran Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan adalah kasus Pembunuhan di Kecamatan Paminggir dimana korban dipenggal kepalanya oleh pelaku.
 

Pelaku pembunuhan di duga mengalami gangguan jiwa karena seusai memenggal kepala korban pelaku menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

KBO Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Ipda Rianda Putra Utama di Amuntai, Rabu mengatakan, penyidik kepolisian belum bisa menarik kesimpulan bahwa tindakan sadis LH disebabkan adanya gangguan jiwa karena masih dalam proses test kejiwaan terhadap pelaku.

 
“Kami masih melakukan tes psikologi kepada pelaku apakah memang mengalami gangguan jiwa atau tidak,” ujar Rianda.
 

Rianda mengatakan, indikasi pelaku memang sempat terlihat aneh berdasarkan saksi warga yang menangkapnya sesaat usai membunuh korban. Pelaki memperliatkan ekspresi tenang meski akhirnya mengaku menyesali perbuatannya.

Ia menuturkan, pelaku LH (26 tahun) membunuh korban BN (56 tahun) seorang wanita tetangganya pada Minggu (29/7) pukul 19.00 wita di Desa Bararawa Kecamatan Paminggir.

 
Pelaku LH mengaku membunuh korban karena kesal korban menolak memijati tubuhnya yang pegal setelah seharian ia membantu persiapan pernikahan di kampungnya.
 
Kekesalan korban juga dipicu ulah sang Isteri yang hampir seharian bertamu di rumah korban hingga waktu magrib. Padahal rencana semula sang Isteri turut bersamanya membantu persiapan perkawinan.
 
Setelah menebas leher korban sebanyak dua kali, pelaku membawa kepala korban ke tengah jembatan di atas Sungai Paminggir. Tepat di tengah jembatan terdapat tiang bendera kemudian korban menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
 

“Saya menyanyikan Lagu Indonesia karena merasa sudah merdeka,” terang LH ketika dicecar wartawan tentang alasannya menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selepas membunuh korban.

Pelaku lantas membuang kepala korban  ke Sungai Pamingir dimana kepala korban baru bisa ditemukan oleh tim penyelam tradisional asal Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada keesokan harinya pukul 12.45 wita.

 

Selanjutnya potongan kepala tersebut di bawa ke rumah duka untuk dijahit dan disatukan dengan badan korban oleh tim dokter.

Rianda mengatakan, pelaku dijerat Gar Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan tuduhan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman maksimal seumur hdup.

Pada konfrensi pers hasil Operasi Antik Intan 2018 di Halaman Mapilres HSU juga diumumkan tindak pidana menonjol lainnya seperti kasus pencurian dan curanmor. sk-008/antara