Pelaku Penipuan Rp 500 Miliar di Surabaya, Korbannya Sesama Jemaat

SURABAYA, www.suarakaltim.com– Pelaku penipuan dana investasi fiktif dengan total kerugian Rp 500 miliar yang diduga dilakukan pria berinisial WD (44) asal Surabaya. Mengenal calon korbannya berawal dari sebuah perkumpulan jemaat gereja.

“Kami mengenal karena satu anggota organisasi jemaat gereja,” ujar salah satu korban bernama Sutrisno, Kamis (19/7/2018).

Sutrisno menjelaskan, rata-rata korban penipuan adalah para anggota jemaat gereja. Sayangnya, Sutrisno enggan menyebut secara pasti gereja mana yang dimaksud.

Pada kesempatan itu,Sutrisno juga menceritakan awal mula kejadian sehingga ia terpaksa melaporkan WD ke Polda Jatim di akhir tahun 2016 lalu atas kasus penipuan.

“Pada tahun 2014, WD ini jual beli tanah. Menawarkan tanah dengan seharga enam miliar rupiah. Namun setelah dibayar lima milar, kurang satu miliar dijanjikan akan diurus surat-suratnya. Tapi rupanya sertifikat lebih dulu dibuat jaminan ke suatu bank,” tutur Sutrisno.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian menetapkan WD sebagai tersangka. Belakangan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan warga Karang Empat Timur itu, kembali menggelinding setelah puluhan korban bernasib sama, kembali membuat laporan yang diwakili sang kuasa hukum Elza Syarief dengan beraneka macam modus kejahatan.

“Dimana inisial WD ini dengan berbagai cara menarik keuangan dari para investor, salah satunya masalah PDAM. katanya dia dapat proyek besar,” ujar Elza.

proyek yang dijanjikan terlapor kepada para korban fiktif belaka. Termasuk surat-surat yang mereka buat beserta legalitas perusahaan yang digunakan untuk menjerat korban juga palsu.

Besaran uang yang terlanjur disetor para korban kepada terlapor pun bervariasi, “Dana yang paling mengenaskan dari koperasi kecil itupun kena beberapa miliar, dan ada juga yang kena sampai Rp 30 milar lebih,” lanjutnya.

Elsa menyebut, total korban dari aksi tipu-tipu yang dilakukan WD bersama istrinya berinisial GJ tersebut, sebanyak 30 orang. Dengan modus menawarkan proyek PDAM hingga proyek suku cadang.

Setelah sekian miliar uang berhasil dikumpulkan, perusahaan milik WD kemudian dibuat seakan-akan merugi. Status pailit itu diberikan setelah dilakukan proses audit. Dan lagi-lagi yang melakukannnya masih ada hubungan keluarga dengan terlapor, yakni adik iparnya berinisial WA.

“Supaya tidak tertagih, dia melakukan upaya kepailitan perusahaannya. Dimana yang mempailitkan juga adiknya itukan tidak benar, itu juga kita minta diperiksa, kan tidak bisa terafiliasi melakukan ini. Dan kuratornya tentu juga harus diperiksa,” tambah Elza.

Setelah perusahaan terlikuidasi, kata Elsa, perusahaan juga tidak bisa membayar apapun yang menjadi tanggung jawabnya kepada investor.

Tak hanya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan saja. Para korban juga akan melaporkan WD atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, sejumlah dana yang terkumpul telah dialihkan dalam bentuk tanah, rumah diberbagai tempat dan pabrik di luar negeri.

Elsa menuturkan, sebenarnya WD saat ini sudah berstatus tersangka atas tuduhan kasus jual beli tanah, yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Setelah Sutrisno menyetor uang sebesar Rp 5 miliar dari harga tanah senilai Rp 6 miliar.

“Tinggal satu miliar tanah tersebut dijanjikan bakal disertifikatkan, tapi tidak diserahkan dalam jual beli malah sertifikat dijaminkan di bank,” tutupnya.