SOLO, www.suarakaltim.com– Tim Advokat Reaksi Cepat Tanggap (TARC) Solo Raya akan melaporkan balik Herry Suprabu, pelapor kasus yang melibatkan Slamet Maarif, karena dinilai telah memfitnah Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212.
“Yang dilakukan oleh Herry Suprabu itu sangat tidak bijak dan kita berencana akan membuat laporan pidana terkait penyebaran fitnah,” kata Ketua Tim Advokat Reaksi Cepat Tanggap (TARC) Muhammad Taufiq dilansir dari kiblat.net di Surakarta, Selasa (26/2/19).
BACA JUGA
Ketum PA 212 Ust. Slamet Ma’arif Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi
Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal Tentang Pemilu dan Kampanye
Terkait kasus Slamet Maarif, Taufiq menyoroti status Herry Suprabu yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin di Solo. Menurutnya, pelaporan Ketua PA 212 atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Herry suprabu hanya berdasarkan pada rasa sentimentil terhadap lawan politik, maupun orang yang berseberangan pandangan politik.
“Sehingga berujung melakukan pelaporan yang tidak berdasar hukum,” ujar Taufik.
BACA JUGA
Janji Tiga Kartu Jokowi, Fadli Zon : Jurus Mabuk, Moeldoko: Itu Program ke Depan
Alasan Rachmawati Soekarnoputri Mengajak Santri Coblos Prabowo
Dalam perjalanannya polisi menghentikan proses penyidikan kasus tersebut, dan status tersangka Slamet Maarif gugur. Taufik menilai jika kasus tersebut tidak dihentikan dikhawatirkan dapat berdampak pada kesalahan pemahaman di masyarakat, terganggunya stabilitas keamanan menjelang Pilpres 2019, dan dapat memunculkan kegaduhan di dalam dunia politik.
“Apa yang dilakukan oleh Herry Suprabu yang notabene merupakan ketua tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf Amin Solo sangat tidak bijak dan harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan, khususnya di kota Solo,” katanya. kiblat.net
BACA JUGA
Siswi SMP di Jambi Nyaris Diperkosa Saat Berangkat Sekolah, Sempat Dianiaya
Germo Muda Prostitusi Online Bontang Mengaku Baru 2 Bulan, Pelangganya Pekerja Tambang