MALANG, suarakaltim.com – Seorang pelayan sebuah rumah makan di Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka atas nama Wahyu Dian Permadani (20) alias Bocil, warga Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dibekuk polisi atas kasus tindak pidana asusila.
Pelaku tega menyetubuhi seorang gadis berumur 17 tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. “Korban disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali. Kemudian hamil dan melahirkan bulan kemarin,” ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (4/4/2019) sore.
Kata Iriana, pelaku mengenal korban sejak bulan Juli 2018 lalu. Antara korban dan pelaku kemudian pacaran. “Korban kemudian ditelpon pelaku, diajak ke tempat wisata. Sesampainya dilokasi, korban dipaksa minum-minuman keras. Kemudian disetubuhi tersangka,” terang Iriana.
“Karena hamil, korban meminta pertangggung jawaban. Namun pelaku justru kabur. Orang tua korban lalu melaporkan dan kita tangkap pelaku dirumahnya,” beber Iriana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang tindak pidana asusila dengan gadis dibawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka berdalih mau menikahi korban. Namun, pelaku takut dengan orang tua korban. Selama pacaran, tersangka berdalih sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Hubungan intim dilakukan pelaku dirumahnya dan tempat penginapan di kawasan Mergosono, Kota Malang. “Saya tidak tahu kalau hamil dan melahirkan. Saya mau tanggung jawab, tapi takut dengan ibunya,” kata tersangka.
BACA JUGA :
Seorang Dukun Tua (dan Cabul) di Jember Gauli Empat Gadis Bawah Umur, Satu Orang Hamil
Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan
Modal Es Krim Gratis, Penjual di Sidoarjo Ini Cabuli Anak-anak yang Ditemui di Jalan
Penjual Pentol di Sampang Cabuli Tiga Anak SD