Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Perkasa Alam.(foto : net
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam mengatakan peristiwa yang terjadi antara Hery Sasmita dan H Zainuri ini masih dalam ruang lingkup Pemkab Batola.
www.suarakaltim.com– Tindakan kasar dan melanggar hukum yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Hery Sasmita juga disesalkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam.
Kejadian yang mencoreng nama lembaga Pemkab Batola tersebut, bahkan sudah dilaporkan ke Polres Batola guna ditindak lanjuti secara hukum.
H Zainuri yang menjadi korban penganiayaan ASN tersebut, oleh pihak keluarganya sudah melaporkan kasus itu kepada Polres Batola guna ditindak lanjuti melalui proses hukum.
“Jadi tinggal menunggu sanksi dari Bupati Batola, Hj Noormiliyani saja, apakah akan dipecat atau tidak,” jelas Perkasa Alam saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (20/7/2018).
Ia menjelaskan, apabila Hery Sasmita sebagai pelaku penganiayaan sudah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan jabatan oleh Bupati Batola Noormiliyani, maka menjadi wewenang Pemprov Kalsel untuk menanganinya.
“Jika dicopot jabatanya, maka bupati akan menyerahkan langsung ke Gubernur (H Sahbirin Noor) untuk memeriksa yang bersangkutan,” jelas Perkasa Alam.
Oleh karena itu, ia menerangkan Pemprov Kalsel tidak bisa memberikan sanksi lebih awal, sebab Hery Sasmita masih belum diberikan sanksi oleh kepala daerah setempat.
Ia juga menyinggung soal di laporkannya Hery Sasmita ke Polres Batola oleh kelaurga Zainuri, karena kata dia, apabila sudah ketangan aparat polisi ini lain lagi ceritanya.
Menurutnya, kasus ini bisa sampai ke pengadilan apabila tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. sk-014/klikkalsel.com