MEDAN, SUARAKALTIM.com – Setelah menjalani pemeriksaan panjang, sejak Selasa (6/3/2018), penyidik Ditterkrimsus Polda Sumut resmi menahan Pemimpin Redaksi media online www.sorotdaerah.com. Lindung Silaban, Rabu, malam (7/3/2018). Tersangka dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang ITE yakni melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tuduhan pelanggaran tersebut terkait pemberitaan tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha sekaligus tersangka kasus penipuan Mujianto. Berita tersebut ditayangkan pada Minggu (4/3/2018).
Medanbisnisdaily.com menerima informasi tersebut dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Agus Perdana yang berupaya mengadvokasi Lindung saat proses penyidikan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus berlangsung.
Menurut Kasubbid Penmas Biro Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Lindung juga dituduh melanggar Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP.
Selain Lindung, bersama dia sebelumnya juga turut diperiksa pemilik www.sorotdaerah.com Jon Roi Tua Purba. Keduanya dijemput paksa dari tempat berbeda oleh penyidik Ditreskrimsus. Akan tetapi Jon diperkenankan pulang usai pemeriksaan.
BACA JUGA :
Kapoldasu: Pemred www.sorotdaerah.com Tersangka Pencemaran Nama Baik
Diduga Sebarkan Berita Hoax, Poldasu Tangkap Pemilik Media Online Sorotdaerah.com
Jurnalis Sorotdaerah.com Diblokir, Jurnalisnya Dijemput Paksa Polda Sumut
sk-012/medanbisnisdaily.com