www.SUARAKALTIM.com – Penerimaan CPNS 2018 atau Pendaftaran CPNS 2018 dijadwalkan dibuka pada 19 September 2018 ini.
Pendaftaran CPNS2018 atau penerimaan CPNS 2018 hanya dilakukan di situs Sscn.bkn.go.id.
Nah, khusus formasi guru, ada informasi penting tentang pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.
Dilansir Kompas dari laman resmi Kemenpan RB, total dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, setiap peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1. Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) Lebih jauh Setiawan menyampaikan, TWK berjumlah 35 soal dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa dan peran bangsa Indonesia dalam tataran regional dan global. Kemampuan berbahasa Indonesia juga ikut menjadi penilaian dalam tes TKW ini.
2. Penilaian Tes Intelegensia Umum (TIU) TIU dengan jumlah 30 soal, jelas Setiawan, bertujuan menilai intelegensia peserta seleksi.
Hal pertama yang dinilai adalah kemampuan verbal dan kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu akan dilakukan pula tes untuk mengetahui kemampuan numerik peserta dalam melihat operasional dan hubungan di antara angka-angka.
Selain itu, dalam TIU juga akan dinilai kemampuan figural yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram.
Dalam TIU juga akan dinilai kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis serta kemampuan mengurai suatu masalah.
3. Penilaian Tes Karakteristik Pribadi Sedangkan soal golongan ke 3 atau TKP berisi 35 soal. TKP mencakup hal terkait pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan teknologi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri dan semangat berprestasi.
Selain itu melalui TKP juga dapat dinilai sisi kreatifitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, serta bekerja tuntas dan mandiri.
Dalam TKP juga dapat tergambar kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dengan kelompok serta menggerakan dan mengkoordinir orang lain.
Secara khusus permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018. Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat lulus CPNS 2018 yakni memperoleh nilai kumulatif (gabungan) SKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.
BACA JUGA
Kemenkeu Buka Formasi Penerimaan CPNS 2018 Sebanyak 4.597 orang
Perhatikan 6 Hal Ini
Penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun anggaran 2018 resmi dibuka.
Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Kamis (6/9/2018), telah disampaikan pendaftaran akan dibuka pada 19 September 2018.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jumlah tersebut terdiri dari guru madrasah Kementerian Agama bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi, guru kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi, dan guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.
Melalui siaran pers, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pendaftaran ini:
1. Terintegrasi melalui portal nasional Kepala BKN Bima Haria Wibisana Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal lain oleh Instansi.
2. Sistem tes berbasis komputer Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5-6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta.
3. Kendala terbanyak: “update” data NIK Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
4. Disiapkan 176 lokasi tes Selanjutnya, untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi sedang meng-input seluruh formasi.
5. Laman siap diakses 19 September 2018 Dengan demikian, situs web sscn. bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D (kementerian/lembaga/departemen) memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.
6. Imbauan persyaratan wajar dan IPK sesuai wilayah Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
Alur Pendaftarannya
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
|
Persyaratan seperti akreditasi dan indeks prestasi kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing. sk-009/Murhan/banjarmasinpost/ilustrasi foto tribunnews/detik.com