KARAWANG, SUARAKALTIM.COM- MS (43) atau sebut saja Bogel, adalah seorang petani. Namun karena “pacul” bagian bawahnya merongrong, akhirnya siswi sebuah SMP, sebut saja namanya Bungas di Karawang jadi sasaran.
”Pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (16/9/2019)
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang, pelaku sudah buka praktek dukun sudah sekitar 2 bulan.
Bungas sering kesurupan. Tak hanya di rumah, tapi juga di sekolahan. Orang tua korban kemudian membawa ke Bogel di Cimalaya, yang mengaku bisa mengobati kesurupan korban. ” Saya bisa mengobati gangguan supranatural, ” ujar Bogel.
Baca Juga : Setelah Pacar, di Tanjungpinang Ayah Angkat Perkosa Anak
Baca Juga : Jancuk!, Pemulung Cabuli 19 Anak Laki-laki; Saya Jadi Perempuannya
Agar pengobatannya lebih tenang, Bogel lantas membawa Bungas ke dalam kamar. Di dalam kamar, bukannya mengobati, Bogel yang aslinya petani ini malah menggarap “sawah” milik Bungas.
Bungas sempat menolak pengobatan ala Bogel ini, namun Bogel yang otaknya mesum ini, lantas mengancam. Bila Bungas menolak, nanti dia bisa gila. Bungas ketakutan dan akhirnya diam saja.
Setelah selesai melakukan “ritual”, Bogel dan Bungas keluar kamar. Sebelum pulang, Bogel berpesan kepada orang tua Bungas, pengobatan tidak bisa sekali saja, nanti Bungas harus dibawa lagi.
”Pengobatannya belum selesai,” kata Bogel menyakinkan.
Pada pengobatan kedua, orang tua Bungas kembali membawa ke Bogel untuk diobati. Kejadian seperti yang pertama, kembali terulang lagi. “Pacul” Bogel di bawah perut kembali bekerja menggarap “sawah” milik Bunga.
Selesai, “mengobati”Bungas dalam kamar, sebelum pulang Bogel mengatakan, pengobatan belum selesai.
”Nanti datang lagi ya,” kata Bogel.
Baca Juga : Di Toraja, Buruh Bangunan Perkosa Keponakan Sendiri
Baca Juga : Sapi Betina Muda Diperkosa Berkali-Kali oleh Seorang Pria Tua Thailand, Ini Alasan Aksi Bejatnya
Baca Juga :Di Tuluangung Saiful Perkosa Wanita yang Mengutangi Rp 30 Juta
Bungas akhirnya menceritakan cara “pengobatan” yang dilakukan Bogel. Pihak keluarga Bungas kesal, karena sudah ditipu Bogel, yang mengaku-ngaku sebagai dukun.
”Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Bimantoro. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro. sk-007/foto ilustrasi