PADANG, SUARAKALTIM.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Barat akan mendapatkan keringanan masuk kerja untuk beri’tikaf di 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno memberikan keringanan dengan membolehkan PNS yang melakukan i’tikaf terlambat masuk kantor, dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,” ujar Irwan di Masjid Jami’ Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (25/05/2018) malam seperti dikutip Republika.co.id.
Terkait lokasi, Irwan mengatakan tak menentukan satu masjid sebagai tempat i’tikaf. “Masjidnya boleh dimana saja kok, boleh di masjid kantor Gubernur, Masjid Raya Sumbar atau di masjid dekat rumah juga boleh,” katanya.
Menurut Irwan, aturan tersebut sengaja dibuat untuk mendorong PNS lebih meningkatkan ibadahnya di bulan yang penuh berkah ini. “Semoga nanti ke depan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh PNS untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” katanya.
Berdasarkan instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar selama Ramadhan 1439 H/ 2018, telah ditetapkan aturan;
1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja: Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja: Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB
sk-005/republika/foto ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS)