“Tadi sampai malam ini kami belum berhasil karena sampai pas kita keluar mereka (petugas SPKT) masih koordinasi dengan atasanya. Jadi kita belum bisa simpulkan ditolak laporannya karena dia lagi koordinasi,” ucap Ade Wahyudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Padahal, kata Ade, ia bersama AJI Jakarta dan empat wartawan tiba di SPKT Polda Metro Jaya sejak pukul 09:00 WIB. Namun, hanya dua pelaporan yang sudah diproses dan sudah teregistrasi laporan polisinya.
Pada saat membuat pelaporan, Ade menyesalkan petugas SPKT Polda Metro Jaya tidak memahami proses untuk menindak lanjuti pelaporan dengan menggunakan UU Pers.
“Pelajaran yang mungkin didapat yang kita sesalkan adalah beberapa kali pihak konseling ini sempat kebingungan bagaimana menindaklanjuti pelanggaran yang ada di UU Pers. Karena kita sempat diarahkan ke Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) kemudian ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum),” paparnya.
Sehingga, Ade berharap pihak kepolisian yang menerima laporan maupun pihak konseling memahami UU Pers. Sehingga, ketika ada pelaporan adanya pelanggaran yang ada di UU Pers bisa ditindaklanjuti dengan tepat.
“Pihak Polda Metro Jaya harus teliti atau setidaknya memahami UU Pers ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ada di UU Pers ini laporan-laporan seperti ini harusnya segera ditangani,” tegasnya.
Optimis Temukan Pelaku
“Kita sangat optimis (pelaporan diproses) karena kita dapat laporan ini sangat perjuangan sangat banyak, tentu saja kita datang ke SPKT ini berharap pihak kepolisian juga dapat membantu kita menemukan pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran hukum ini,” pungkasnya.
Diketahui, hanya dua dari empat pelaporan wartawan telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya. Kedua wartawan yang telah diterima pelaporannya ialah Tri Kurnia Yunianto, wartawan dari Katadata.co.id dan Nibras Nada Nailufar dari kompas.com.
Sedangkan pelaporan dari Nibras Nada Naifular teregistrasi di Laporan Polisi Nomor LP/6372/X/2019/Dit. Reskrimsus dengan Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 4 Ayat 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 UU 40/1999 Tentang Pers.
Sementara dua wartawan lainnya yang belum diproses laporannya ialah Haris dari tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV.