JAKARTA, SUARAKALTIM.COM– Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando untuk memproses laporan anggota DPD RI Fahira Idris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk melakukan penyelidikan, yakni meminta keterangan dari terlapor.
“Masih dalam penyelidikan untuk diklarifikasi dengan pelapor dan saksi-saksi,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Baca Juga : Melindungi Kepala dari Guyuran Hujan, Helm Pemotor Ini Mengelikan
Baca Juga : Kronologi Gadis di NTT Disiksa hingga Digantung Gara-Gara Dituduh Mencuri
Seperti diketahui, Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, lantaran mengunggah meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tokoh komik Joker di media sosial.
“Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” kata Fahira di sela membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Fahira mengaku terkejut dengan unggahan di akun Facebook Ade Armando. Sebab, dalam meme tersebut tercantum caption “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”.
“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar senator dari Jakarta itu.
Fahira menyebut, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies Baswedan versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade Armando, melainkan editan orang lain.
Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.
“Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia, tapi dia bilang gambarnya bukan dia yang buat, org lain. Nah ini kita nggak tahu siapa tapikan yang menyebarkan beliau,” tutur Fahira.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fadel Prayoga|oz