JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan makna kondisi Jakarta Siaga 1 yang ditetapkan sejak 13 Mei 2018. Menurut Argo, Jakarta siaga 1 itu berlaku di kalangan polisi, bukan di masyarakat.
“Artinya siaga 1 dilakukan oleh polisi adalah meningkatkan kewaspadaan,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin 14 Mei 2018.
Di Polda Metro Jaya, misalnya, sejak pagi polisi mengetatkan pengamanan. Pengunjung yang pada kondisi biasa hanya perlu menyerahkan kartu identitas, sekarang akan diperiksa secara menyeluruh pada barang-barang yang dibawa. Polisi juga melakukan penggeledahan atau body checking.
Jakarta siaga 1 diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis lewat surat telegram yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya saat ini dalam status Siaga 1.
Kenaikan status tersebut akan berlangsung sampai waktu yang ditentukan.
Soal siaga 1 itu diketahui lewat surat yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan Nomor: STR/817/V/PAM.3.3/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
Isi surat tersebut menyampaikan guna menciptakan keadaan yang kondusif, terkait ledakan bom di tiga lokasi gereja yang berbeda maka diperintahkan status kesiapsiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dinyatakan dalam status siaga 1.
Surat tersebut merujuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan soal kondisi siaga satu, semisal Jakarta Siaga 1 itu berarti tiga perempat kekuatan polisi siap siaga di Polda Metro Jaya atau sesuai dengan plotting. Mereka dilarang mengambil cuti, sehingga siap diterjunkan setiap saat sesuai kebutuhan. sk-0004
Sumber: Tempo/Foto: Ilustrasi