Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat, Sebelumnya di Samarinda …

 
 
 
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019). Foto  TRIBUNKALTIM/FACHMI RACHMAN
 

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan berhasil diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.

Tiga orang tersangka wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas.

Ketiganya terbukti mengedarkan kosmetik ilegal di Balikpapan.

“Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki label dari BPOM,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal.

Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Heny Purba langsung melakukan penyelidikan.

UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, anggota polisi menyamar jadi pembeli.

 

Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, polisi menemukan bukti bahwa pelaku  benar  menjual kosmetik tanpa memiliki izin.

Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.

Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama Merk “HS” Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.

“Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya,” ujar Wiwin.

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan.

NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

“Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama,” jelasnya.

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

“Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label “RR” RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun,” ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi.

Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti

Lebih lanjut, Wiwin menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

“Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal,” tegasnya.

Modal Baskom dan Mixer, Kosmetik Ilegal Buatan Pria di Samarinda Ini Laris Manis, Efeknya Mematikan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.

Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah di endorse oleh sejumlah artis ternama.

Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya,” ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

“Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat,” jelasnya.

Beberapa contoh kosmetik dan perawatan wanita oplosan yang disita kepolisian.
Beberapa contoh kosmetik dan perawatan wanita oplosan yang disita kepolisian. (tribunkaltim.co/christoper desmawangga)

“Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM bersama Polresta Samarinda mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal di jalan Perjuangan II,Samarinda pada Kamis (3/1/2019) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.

Sejumlah barang bukti dan tujuh orang diamankan saat penggrebekan itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (*)

(*)

 

SEBELUMNYA  di SAMARINDA  ….

 

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse
 
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
 
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S dan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan barang bukti bahan, peralatan, serta produk kosmetik ilegal, Senin (7/1/2019). 
 

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil menggerebek rumah tempat memproduksi kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh BPOM tentang adanya aktivitas pembuatan kosmetik ilegal di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Perjuangan II, Samarinda.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis (3/1/2019) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, BPOM bersama kepolisian melakukan penindakan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari satu orang pemilik serta enam orang karyawannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang merupakan bahan kandungan untuk membuat kosmetik ilegal, di antaranya cream wajah, pelembab, handbody, sabun wajah, dan toner yang semuanya berbasis pemutih.

Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 49 item, yang terdiri dari berbagai macam kosmetik, termasuk alat kelangkapannya.

Juga diamankan sedikitnya 41 jenis produk lain yang dihasilkan oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan satu pelaku, bernisial AM (25) sebagai pemilik, sedangkan enam karyawannya statusnya hanya sebagai saksi,” Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Lanjut dia menjelaskan, produksi serta penjualan kosmetik ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku sejak 2017 silam, dengan pemasaran secara online, dengan memanfaatkan akun media sosial.

Selain menjual di seputar Kaltim, pelaku juga telah menjual produknya hingga ke Pulau Jawa, bahkan dari pengakuan pelaku beberapa artis telah mengendorse produk kosmetiknya.

“Jualnya online, ada dua akun yang digunakan di Instagram dan akun jual beli online. Dari pengakuannya ada artis yang endorse produknya, namun masih kita dalami lagi keterangannya,” jelasnya.

Untuk bahan-bahan pembuatan kosmetik ilegal sendiri juga didapatkan pelaku dengan membeli secara online , dengan membeli beragam kosmetik, lalu kosmetik yang ada dicampur dan jadi produk kosmetik buatannya.

Sedangkan kemasan, serta peralatan produksinya didapatkan di toko-toko biasa, seperti baskom, mixer, termasuk kemasannya.

“Pelaku bisa membuat kosmetik ilegal ini dengan belajar melalui internet, nonton Youtube, mulai mencoba-coba membuat, dan ternyata banyak peminatnya, akhirnya memproduksi, serta menjual,” ucapnya.

Sementara penghasilan dari menjual kosmetik ilegal mencapai Rp 80 Juta per harinya, dengan keuntungan yang berhasil diraup mencapai 50 persen dari penghasilan yang ada.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menambahkan, pelaku tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Namun kendatipun demikian, pada saat pelimpahan berkas nantinya ke Kejaksaan, pelaku akan dipanggil dan diserahkan ke Kejaksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Proses tetap berjalan, saat ini pelaku wajib lapor saja. Tapi, saat pelimpahan nanti kita akan serahkan pelaku ke Kejaksaan, untuk proses peradilannya,” ucapnya singkat.

 

 

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani & Christoper Desmawangga

Editor: Doan Pardede
Sumber: Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/17/polisi-ungkap-peredaran-kosmetik-ilegal-di-balikpapan-produknya-krim-wajah-hingga-obat-jerawat?page=all  dan 
Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/07/di-samarinda-pabrik-kosmetik-ilegal-beromzet-miliaran-digerebek-ada-artis-pernah-ikut-endorse?page=all.