Suara Kaltim, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara (Tim Eagle) bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat) dan Unit Opnsal Sat Reskrim Polres Bontang (Tim rajawali) kembali meringkus dua orang pria pemilik sabu 14,96 Gram.
Awalnya Polisi menangkap IA (22) di Jl.A Yani No.11 Rt.25 tepatnya di simpang 4 lampu merah Bontang Baru, kepada Polisi dia mengaku bila Sabu didapat dari MI, Polisi langsung gerak cepat dan berhasil menangkap MI (27) di rumahnya di Jl.WR Supratman Rt.27 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.
Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka IA berupa 1 (satu) poket Sabu seberat 0.84 gram yang disimpan di kantong celananya. Sedangkan dari tersangka MI disita barang bukti berupa 1(satu) buah kotak minyak rambut yang berisikan 25 (dua puluh lima) poket kecil sabu dan 2 ( dua) bungkus plastik sedang berisikan sabu yang disimpan di bawah ban belakang bengkel seberat 14.12 gram.
IA merupakan warga Jl.Zamrud 19 Rt.62 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, sedangkan MI beralamat di Jl.WR Supratman Rt.27 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH membenarkan bila anggota telah menangkap dua orang pelaku peredaran gelap Narkoba berupa sabu-sabu
Dari tersangka IA, selain berupa Sabu anggota juga menyita barang berupa 1(satu) buah handphone, 1(satu) pipet kaca, 1(satu) buah sedotan berujung runcing dan 1(satu) buah pembungkus kaca mata warna hitam.
Sedangkan dari tersangka MI, anggota menyita 1 (satu) buah tempat minyak rambut, 1(satu) buah handphone dan Uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, jelas IPTU Ahmad Said.
Saai ini ke dua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Bontang Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal barang dan berapa lama menjalani bisnis sabu.
Dan terhadap kedua tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.
Editor : Sulthan Abiyyurizky
Sumber : Humas Polda Kaltim