Polri: Kabareskrim Bilang OTT Lagi OTT Lagi, Coba Sanksi Sosia

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)

 

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto disebut memiliki pendapat pribadi berkaitan dengan hukuman bagi para koruptor. Usulan Ari Dono yaitu berupa sanksi sosial.

“Karena OTT kemudian besok lagi OTT lagi OTT lagi, apa tidak perlu ada misalnya sanksi sosial menurut beliau. Ya ini perlu dikaji lagi. Ini masih dalam wacana, diskursus untuk kita semuanya mungkin dihukum saja tidak cukup, mungkin sanksi sosial yang lebih membuat jera,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Setyo menyebutkan hal itu merupakan klarifikasi Polri terhadap pernyataan Ari Dono sebelumnya yang mengatakan kemungkinan tidak berlanjutnya suatu kasus ke penyidikan apabila tersangka mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya. Menurut Setyo, hal itu masih perlu dikaji.

“Prinsipnya menurut Pak Kabareskrim, itu pernyataan pribadi dan tadi saya sudah minta klarifikasi beliau. Ini yang perlu dikaji lebih mendalam,” ucap Setyo.

Apalagi, lanjut Setyo, uang yang dikorupsi lebih sedikit dibanding biaya untuk pengusutan kasus tersebut. Setyo sebelumnya menyebut penyidikan suatu kasus hingga tuntas membutuhkan setidaknya Rp 200 juta per kasus.

“Korupsi sedikit aja sudah diproses gitu kan, tapi kan dari perhitungan proses penyidikan penuntutan yang menggunakan uang negara jumlahnya mungkin tidak ini, itu yang kecil-kecil kalau yang gede-gede ya proses aja. Tetapi itu kan logikanya betul, kalau sekarang sudah dikembalikan ke negara, terus dia diproses lanjut, negara rugi. mengeluarkan biaya penyidikan,” ucap Setyo.

“Lebih baik mereka mungkin apa diturunkan pangkat, apa disanksi soal apa, kalau di luar negeri kan ada kerja sosial, misalnya dia harus membersihkan jalan, atau membersihkan toilet umum, atau membersihkan sampah-sampah di perkampungan gitu,” imbuh Setyo.

Pernyataan Ari Dono itu disampaikan dalam sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara APIP dan APH (aparat penegak hukum). MoU itu ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Polri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (28/2).

Berikut kutipan Ari Dono saat memberikan sambutan dalam acara tersebut:

“Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran, kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kita lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan,” kata Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2).

 

sk-015/detik.com