Suara Kaltim, Bontang – Polres Bontang kembali behasil mengungkap peredaran gelap Narkoba melalui Polsek Muara Badak. Personil Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pria lengkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,18 Gram, Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Polisi meringkus pria berinisial ABE (20) warga Jalan Kapitan Toko Lima RT.08 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak di halaman Bank BRI JL. Rachmat RT.07 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak.
Dikatakan Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di depan Bank BRI di JL. Rachmat RT.07 Desa Gas Alam Badak I kerapkali digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu,
Bermodal informasi tersebut anggota Unit Reskrim langsung bergerak mendatangi alamat dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu sampai lokasi anggota mendapati seseorang yang gerak gerik mencurigakan seorang diri, terang AKP Purwo awak kepada media ini.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di temukan di saku celana sebelah kanan 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil yang di duga Narkotika jenis sabu, terang Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak guna dilakukan pendalaman, pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, kata AKP Purwo.
Editor : Sulthan Abiyyurikzy
sumber dan foto: Humas Polda Kaltim