JAKARTA, www.suarakaltim.com – Juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan Prabowo Subianto bukan membeli Hak Guna Usaha (HGU) di lahan seluas 220 hektare di Kalimantan Timur. “Yang dibeli saat itu adalah PT Kiani Kertas,” kata Husain dilansir dari Tempo.co, Rabu, (20/2).
Kiani memiliki lahan konsesi seluas 220 ribu hektare untuk pemasok bahan baku kertas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terlibat dalam pembelian itu. Prabowo membeli Kiani pada 2004, saat Jusuf Kalla (JK) baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
JK sebelumnya mengatakan tanah itu merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian dialihkelolakan oleh Bank Mandiri.
Prabowo dan pengusaha dari Singapura berminat atas lahan itu. JK kemudian meminta Agus Martowardoyo, yang sedang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, agar lebih memprioritaskan warga negara Indonesia. “Daripada orang asing yang ambil. Tapi sesuai aturan yang ada, (dia harus) bayar cash ke (Bank) Mandiri,” kata JK. Uang sebesar US$ 150 juta.
JK mengatakan ekspor kertas tak mungkin dilakukan tanpa ada bahan baku yang tumbuh, atau penguasaan untuk hutan industri. “Jadi memang hutan industri diizinkan. Tapi harus nanam lagi. Setelah ambil nanam lagi, ambil di sini nanam lagi. Nanti lima tahun kemudian berputar,” kata JK.
Urusan lahan milik Prabowo Subianto ini ramai diperbincangkan setelah calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengungkit hal ini di debat capres kedua, yang digelar Ahad lalu. Hal ini bermula dari Prabowo yang mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi.
Jokowi kemudian menjawab dengan menyebutkan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Ia pun mengisyaratkan kepemilikan tanah Prabowo itu tidak dilakukan masa pemerintahannya.