BUTON, SUARAKALTIM.COM – Seharusnya melindungi ini malah “memakannya”. Keterlaluan. Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, JE alias LD (40), tega mencabuli anak kandungnya di sebuah hutan. Padahal sang putri, DL, baru berusia 14 tahun.
Peristiwa bermula ketika LD mengajak DL jalan-jalan dan pergi ke sebuah acara di desa di Kecamatan Lasalimu.
“Pelaku dalam keadaan mabuk, mengajak pulang korban. Dalam perjalanan pulang, korban dibawa ke hutan di Desa Suandala dan mencabulinya” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, di kantornya, Senin (21/10/2019).
Baca Juga : Keterlaluan! Seorang Ayah Di Pontianak Cabuli 5 Putri Kandung, Satu Diantaranya Sudah Melahirkan
Baca Juga : Setelah Pacar, di Tanjungpinang Giliran Ayah Angkat Perkosa Anak
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya yang lalu melaporkan pelaku ke polisi.
“Dari hasil pengakuan pelaku, sudah melakukan sebanyak 8 kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Buton.
Agung menambahkan, pelaku JE setiap melakukan pencabulan selalu menenggak minuman keras dan mengancam anaknya.
“Dia mengancam anaknya, kalau tidak mau melakukan, dia akan membunuh anaknya. Sekarang (pelaku) sudah kami tahan dan akan kami proses (hukum),” jelas Agung.
Kini pelaku JE diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
defriatno neke/kompas.com/