Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Rencana Serahkan Diri ke Polisi Hari Ini

Beritanya : 

Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Minta Maaf, Ngaku Aksinya Kebudayaan Banten Yaitu Debus

Makan Kucing Hidup-Hidup, Abah Grandong Terancam 9 Tahun Penjara

Viral Video : BIADAB! Pria Makan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran, Polisi Lakukan Penyelidikan

JAKARTA,SUARAKALTIM.COM – Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengungkapkan, Abah Grandong atau pria yang memakan kucing hidup rencananya menyerahkan diri ke polisi hari ini, 1 Agustus 2019.

Arie menyatakan, penyerahan diri Abah Grandong itu setelah aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan kerabat pria tersebut. Namun, Arie masih akan menunggu kepastian itu pada esok hari.

“Informasinya iya. Tapi nanti kita pastikan lagi. Kan kita cari kemarin, kita ketemu dengan kerabat dan teman-temannya, rencana mereka mau menghadapkannya besok,” kata Arie saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Ade menuturkan, Abah Grandong diperkirakan tiba di Polres antara pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB. Ia akan berangkat dari kediamannya di kawasan Rangkasbitung, Banten.

“Paling jam 9 atau 10,” ujar Arie.

Abah Naca alias Abah Gerandong pemakan kucing hidup-hidup. (ist)

Lebih jauh, Ade menuturkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Abah Grandong. Pemeriksaan tersebut salah satunya adalah kejiwaan Abah Grandong.

“Paling pemeriksaan, dan diperiksa kejiwaannya,” ujarnya.

Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Minta Maaf, Ngaku Aksinya Kebudayaan Banten Yaitu Debus

 

                                                                       
PropellerAds

“Dengan adanya video tersebut yang telah meresahkan masyarakat Indonesia, kami meminta maaf kepada kalangan masyarakat yang ada di Indonesia. Atraksi tersebut itu adalah kebudayaan dari Banten yaitu debus,” ucapnya.

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Setelah aksi makan kucing dalam keadaan hidup-hidup menghebohkan dijagat dunia maya, Abah Naca alias Abah Grandong menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat.

Grandong mengaku, aksinya yang terekam itu sama sekali tidak ada niat ataupun mencari popularitas di media sosial (medsos).

“Viralnya video mengenai memakan binatang kucing yang telah beredar di media sosial, kami tidak ada niatan untuk membuat video tersebut dan tidak ada juga niat untuk memviralkan video ke kalangan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Grandong mengaku khilaf. Saat ini dirinya menyadari dari aksinya itu menuai kecaman dan meresahkan masyarakat.

 

“Dengan adanya video tersebut yang telah meresahkan masyarakat Indonesia, kami meminta maaf kepada kalangan masyarakat yang ada di Indonesia. Atraksi tersebut itu adalah kebudayaan dari Banten yaitu debus,” ucapnya.

Gerandong mengaku, awalnya hanya ingin menghibur para pedagang, tidak ada maksud untuk menakuti.

“Kejadian tersebut hanya diketahui oleh pihak keamanan sekuriti dari PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Yusuf Hamka. Kejadian tersebut bukan sekadar untuk pamer semata saja, dikarenakan kejadian ini hanya untuk hiburan. Dalam melakukan aksi suasana aktivitas di sekitar tidak ada pedagang. Kami tidak ada niatan untuk menakuti warga sekitar,” akuinya.

Lebih jauh ia menjelaskan, saat melakukan aksi itu lokasi semua tertutup tidak ada satupun dari warga yang melihat kejadian aksi memakan kucing. Aktivitas pedagang disekitar pun juga sudah tidak ada. “Kami pun tidak akan menghilangkan kebudayan banten seperti debus tersebut adalah turun-temurun dari nenek moyang kita,” ujarnya.

“Pada saat melakukan aksi memakan kucing kondisi sudah di luar kesadaran. Kami menggunakan ilmu kebatinan yang tanpa sepengetahuan orang awam. Untuk aksi memakan kucing ini jangan sekali-kali dilakukan atau diperagakan tanpa adanya orang ahli. Kami juga aksi ini hanya cukup sekali saja,” tuturnya.

Sekadar diketahui, masyarakat dikejutkan dengan sebuah video pria memakan kucing hidup-hidup yang beredar di media sosial Instagram.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jadetabek.info pada Senin, 29 Juli 2019. Dalam unggahannya, ditulis jika lokasi kejadian di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

 

 
https: img-o.okeinfo.net content 2019 07 30 338 2085552 makan-kucing-hidup-hidup-abah-grandong-terancam-9-tahun-penjara-EWBJb7nl4C.jpgFoto Ilustrasi Okezone
 
 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup terancam terjerat pidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun kurungan.

“Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” kata Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Syaiful menyatakan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

 

kucing

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penetapan pasal berlapis tersebut hanya sementara. Nantinya, penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

 

“Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya,” ujar Bambang terpisah.

Video seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial Instagram. Posting-an video viral itu disertai narasi seorang pria memakan seekor kucing hidup-hidup di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam video tersebut, pria itu justru mengaku masih sadar saat memakannya. Aksi Abah Grandong pun melahirkan kecaman dari para Netizen.

 Penjara

Seperti Diberitakan Sebelumnya …..

Ini Videonya

 

 

 

Viral Video : BIADAB! Pria Makan Kucing Hidup-Hidup di Kemayoran, Polisi Lakukan Penyelidikan

 
                                                                     

BACA JUGA :  

 
 
https: img-k.okeinfo.net content 2019 07 29 338 2084823 viral-video-pria-makan-kucing-hidup-hidup-di-kemayoran-polisi-lakukan-penyelidikan-A65LYHBm4O.jpgIlustrasi kucing. (Shutterstock)
 
 
 
PIHAK Pihak Polsek Metro Kemayoran masih menyelidiki video seorang pria memakan kucing hidup-hidup, yang viral di media sosial Instagram. Polisi masih mencari keberadaan pria dalam video tersebut.
 

Posting-an video viral itu disertai narasi seorang pria memakan seekor kucing hidup-hidup di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam posting-an itu dituliskan peristiwa terjadi kemarin.

“Kalau katanya di Kemayoran, ini lagi cari orangnya siapa,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar, saat dihubungi Okezone, Senin (29/7/2019).

Pihaknya pun ingin mengetahui motif pria itu memakan hewan tersebut secara hidup-hidup hingga viral di medsos.

“Apakah dia stres gitu kan kita enggak tahu. Kita kan pengen tanya keterangan makan kucing itu diperlihatkan ke orang-orang apa maksudnya,” ujar Syaiful.

Sejak video itu viral, kepolisian sudah menyebar tim melakukan pencarian di sekitar lokasi yang disebutkan sejak pagi tadi. Namun, hingga kini belum ditemukan pria dalam video tersebut. “Dicari tapi enggak ketemu,” katanya.

Sebelumnya, viral aksi seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu justru mengaku masih sadar saat memakan kucing hidup-hidup.

SEBELUMNYA ….

Media sosial kembali dihebohkan dengan video aksi seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup. Video tersebut menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria paruh baya berjaket coklat dan bertopi biru mengigit kucing yang dipegangnya tepat di bagian perutnya. Dalam video tersebut, pria itu justru mengaku masih sadar.

Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu. Tolong matiin lampunya. Saya masih sadar ini. Kalau tidak sadar, habis sama saya,” kata pria tersebut samil memakan kucing.

 

Kucing
(Foto: Ilustrasi Kucing)

Dalam keterangan video, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Admin akun yang mengunggahnya pun berharap pihak yang berwajib bisa menindaknya.

Adakah yg mengenal bapak dlm video ini? Ia memakan hidup2 seekor kucing dan kejadian hari ini di pasar Kemayoran Jakarta pusat. Please bantu identifikasi pelaku dlm video ini agar bisa ditindak lanjuti,” tulis akun @jadetabek.info di Instagram.

Video tersebut sontak langsung membuat warganet geram. Diduga pria makan kucing itu adalah orang yang tidak waras. Hingga kini, masih dikonfirmasi pihak kepolisian terkait kebenaran video tersebut.

Khoceng Oren d makan😫 biadab,” tulis komentar @kipli_mbalong.

Akibat pengaruh ilmu hitam,” tulis komentar @andryteterissa.

SUDAH DIKETAHUI KEBERADAANNYA :

Polisi menyatakan telah mengantongi keberadaan Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya masih mencari kediaman Abah Grandong.

“Ini kita sedang cari di kediamannya,” kata Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

kucing

Syaiful mengungkapkan, saat ini keberadaan Abah Grandong itu terakhir berada di Rangkas Bitung, Banten. Hal itu diketahui berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan dua orang saksi.

“Menurut mereka yang bersangkutan kini kembali ke kediamannya. Dia orang Rangkas Bitung,” tutur dia.

Pecinta Hewan Marah : Biadab, Polisi Harus Menghukum Pelaku!

 

 
https: img-o.okeinfo.net content 2019 07 29 338 2085018 pecinta-hewan-geram-minta-polisi-usut-tuntas-pemakan-kucing-hidup-hidup-BI8qvG8iQm.jpg
Ilustrasi
 
 
KOMUNITAS Pecinta Kucing Jakarta (KPKJ) geram dengan tindakan seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. KPKJ menilai perbuatan itu sangat biadab dan mendesak polisi segera menghukum pelakunya.

“Kami selaku cat lovers dengan adanya video ini, merasa sangat geram dan sangat marah dengan perlakuan yang telah dilakukan oleh bapak tersebut,” kata Penanggung Jawab Anggota KPKJ, Eby saat dikonfirmasi wartawan Senin (29/7/2019).

Eby menuturkan, KPKJ beserta kalangan lainnya akan berupaya “memburu” pelaku. Pasalnya perbuatan tersebut sangat biadab dan membuat tidak nyaman pihak lainnya. Ia meminta kepolisian bertindak tegas atas perbuatan pelaku.

Kucing

 

“Pasti. Karena bukan dari komunitas aja yang merasa geram, dari kalangan lain juga merasa tidak nyaman dengan adanya kejadian seperti ini,” terang dia.

Lebih lanjut, ia meminta agar kepolisian memberi hukuman efek jera kepada pelaku. Eby menyebut tindakan penyiksaan hewan memiliki konsekuensi hukum, yakni Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan.

“Karena dengan adanya video ini Pasal 302 saja nggak berlaku, tetapi lebih ke hukum penjara langsung ataupun hukum rimba. Agar ada efek jera. Baik untuk pelaku, ataupun untuk orang lain,” tegas Eby.

“Kami mau hukum seadilnya,” tambahnya.

Puteranegara Batubara/Erha Aprili Ramadhon/Fahreza Rizky/okezone
 

VIDEO LAINNYA :  Video SuaraKaltim.com

VIRAL LAINNYA : Viral SuaraKaltim.com