JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR yang ke-14 masa sidang IV yang berlangsung hari ini, Selasa, 19 Maret 2019.
Ketua Komisi Hukum DPR Kahar Muzakir mengatakan, Aswanto dan Wahiduddin terpilih setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Rapat pleno Komisi Hukum pada 12 Maret, kata dia, sudah menetapkan kedua calon inkumben tersebut sebagai hakim MK terpilih.
“Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi tiga DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor Doktor Aswanto, SH. MH, dan Doktor Wahiddudin Adams, SH. MH.,” kata Kahar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto kemudian memanggil keduanya untuk maju ke depan meja pimpinan dan berfoto bersama. Berikutnya, kata Utut, pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo soal dua nama hakim terpilih ini.
Aswanto dan Wahiduddin terpilih menyisihkan sembilan nama calon hakim MK lainnya. Mereka ialah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara. Kemudian Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Selain penetapan dua hakim MK terpilih, rapat paripurna hari ini juga mengesahkan perpanjangan tiga rancangan undang-undang, yakni RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Berakohol dan RUU Daerah Kepulauan. Rapat juga memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket Pelindo II.
Di awal sidang, Utut menyebutkan bahwa jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 293 orang. Namun menurut pantauan Tempo pada pukul 11.10 WIB, jumlah peserta rapat paripurna ini hanya sekitar 24 orang. Selain Utut, pimpinan DPR yang hadir ialah Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.(TEMPO)