Rumah yang Dibeli Lewat Subsidi Bunga Harus Ditempati, Jika Rumah Kosong Bantuan Subsidi Akan Dicabut

Ilustrasi rumah sederhana yang bisa memanfaatkan subsidi bunga KPR (Istimewa)

Sanksi Menanti Bila Tidak Tempati Rumah yang Dibeli Lewat KPR Subsidi

Subsidi Bunga KPR Dihentikan!

 

JAKARTA, suarakaltim.com Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mulai tegas terhadap pemanfaatan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah berharap rumah yang dibeli lewat skema subsidi bunga harus ditempati, tidak kosong hanya sebagai sarana investasi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat.

Langkah ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.

Sanksi Menanti Bila Tidak Tempati Rumah yang Dibeli Lewat KPR SubsidiIlustrasi rumah sederhana yang bisa memanfaatkan subsidi bunga KPR (Istimewa)

“Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada, kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali,” ujarnya seperti diberitakan Kamis (7/3).

Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa dari hasil evaluasi monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.

“Kita tegur hingga dua kali peringatan, jika tidak direspons juga kita minta agar bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial,” tegasnya.

Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar. Alokasi kredit itu untuk membiayai 9.115 unit rumah. Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah.

Menurutnya, pada 2019 target penyaluran KPR FLPP sebanyak 67 ribu unit senilai Rp 7,1 triliun yang berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.

Sementara untuk realisasi penyaluran dana FLPP 2010 hingga 1 Maret 2019 telah mencapai Rp 37,68 triliun untuk 586.882 unit rumah. Kelompok penerima manfaat KPR FLPP sejak 2010 terbagi atas 73,72 persen pegawai swasta; 12,85 persen Pegawai Negeri Sipil; 7,72 persen Wiraswasta; 3,98 persen TNI/Polri; dan lainnya 1,73 persen.

Budi menyampaikan, untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Pada 2018 lalu jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri atas 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara untuk 2019, pada Desember 2018 lalu telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP yang terdiri atas 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah.

Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggung jawab langsung kepada menteri PUPR melalui koordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan.

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.

Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.JP