Sanksi Polisi di Kendari Bawa Senpi saat Demo Mahasiswa, Mulai Teguran Tertulis Hingga Ditahan 12 Hari

Jumat, 18 Oktober 2019 | 8:06 am | 267 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

KENDARI, SUARAKALTIM.COM – Lima anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin oleh Divisi Propam Mabes Polri, di ruang sidang Dit Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17 Oktober 2019).

Kelima anggota Polres Kendari itu berinisial GM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang terkait pengamanan demonstrasi berujung rusuh di DPRD Sultra, 26 September 2019, yang menewaskan dua Mahasiswa Universitas Halu Oloe.

Hasil pemeriksaan, kelima anggota Polres Kendari itu membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di DPRD Sultra, padahal sudah dilarang. Diketahui, kelimanya ternyata tidak mengikuti apel arahan dari Kapolres Kendari.

“Ada berapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada mereka. Bisa teguran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, ditunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 12 hari,” jelas Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjend Hendro Pendowo, di Mapolda Sultra.

 

(Foto: Asdar Zuula/Okezone)

Menurut Hendro, kelima anggota Polres Kendari akan diberi sanksi seadil-adilnya sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

Baca Juga : Dua Mahasiswa Tewas, PMII se-Sultra : Harus Ada yang Bertanggung Jawab, Akan Demo Besar-besaran

Baca Juga : Demo Mahasiswa di Kendari, Randi Tewas dengan Luka Diduga Tembakan di Dada Kanan

 

Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari pada Kamis, 26 September menyebabkan dua mahasiswa tewas.

Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.

 

Asdar Zuula/Foto: Asdar Zuula/Okezone