TANGERANG, www.SUARAKALTIM.com– Kasus perampokan Rumah Potong Hewan yang berada di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil terungkap. Bahkan, dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh tersangka, dua diantaranya di tembak mati.
Dua tersangka yang ditembak mati yaitu, Zamawi (38) dan Sobri (38). Keduanya diketahui merupakan sosok eksekutor perampokan. Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu, Aris Gunawan (34), Lili Sandra (34), Mardani (36), Rohman (36) dan Firmansyah (37), merupakan orang yang membantu atau terlibat dalam perampokan uang senilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan para pelaku bermula saat polisi mendapatkan ciri-ciri dari kesaksian salah seorang karyawan bernama Sutikno (38) yang menjadi korban penyekapan. Selain itu, rekaman kamera CCTV juga memperlihatkan secara jelas identitas dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Dari ciri-ciri dan data kendaraan tersebut, polisi langsung mengembangkan guna mencari keberadaan para pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi mendapat infomasi melihat para pelaku melintas di sekitar kawasan Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Sayangnya, para pelaku tak ditemukan keberadaannya. Polisi kembali mendapat informasi para pelaku berada di sebuah rumah kontrakan yang berada Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Kamis, 9 Agustus 2018, siang.
“Kami tangkap lima orang tersangka di rumah itu, yaitu Aris Gunawan, Lili Sandra, Mardani, Rohman dan Firmansyah. Mereka ini berperan sebagai pengawas situasi dan menunggu rekannya yang berada di dalam,” ucap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di RumahPotong Hewan (RPH), Cibodas, Tangerang, Jumat 10 Agustus 2018.
Usai menangkap lima tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Firmansyah merupakan petugas keamanan RPH itu. Eksekutor perampokan bernama Zamawi dan Sobri kala itu tak berada di rumah kontrakan.
Menurut salah seorang tersangka yang diperiksa, keduanya pergi dengan mengunakan sepeda motor dan mengunakan helm ojek online Grab serta membawa tas ransel yang berisi alat perkakas. Dengan keterangan itu, polisi langsung melakukan pencarian.
Tak berapa lama, keberadaan Zamawi dan Sobri pun ditemukan. Saat hendak ditangkap, keduanya melakukan perlawanan dengan cara menyayat lengan salah seorang anggota polisi. Sehingga, polisi terpaksa mengambil tindak tegas dengan menembaknya.
“Terpaksa kami berikan tindakan tegas karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan yang menyebabkan satu anggota kami luka ya,” kata Harry.
Kini akibat perbuatannya, para tersangka harus mendekam di jeruji besi selama lebih dari 12 tahun lantaran dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
sk-007/kriminalogi.id