Sebenarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang belum diteken Jokowi. Sederet rancangan aturan, baik aturan pemerintah hingga aturan presiden, sudah mengantre di meja kerja Jokowi. Draf aturan-aturan ini juga sudah selesai pembahasannya di tingkat kabinet.
Beberapa diantaranya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang e-Government, Perpres Mobil Listrik, Perpres Penyelamatan Sungai Citarum, hingga satu Perpres yang masih wacana yakni Perpres Zakat Bagi Aparatur Sipil Negara. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) yang juga belum dibubuhkan tandatangannya oleh Presiden yakni PP Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas.
Beberapa hari lalu, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengatakan Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai harga batu bara untuk konsumsi dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO). Dia memastikan aturan ini akan terbit dalam waktu dekat, awal bulan ini.
Rencana pemerintah membentuk induk usaha BUMN di sektor migas belum juga terealisasi karena payung hukumnya belum ada. Meski sudah ada persetujuan pemegang saham PGN, proses pengalihan saham pemerintah ke Pertamina belum bisa dilakukan. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGN pada 25 Januari lalu memberikan jangka waktu 60 hari untuk proses pengalihan saham tersebut
Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, hingga saat ini RPP Holding belum juga diteken oleh Jokowi. Sedangkan akta Pengalihan Saham Seri B milik pemerintah kepada Pertamina baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit.
Mengenai Perpres Mobil Listrik, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng pada 10 Januari lalu mengatakan pembahasan aturan ini sudah selesai. Saat itu prosesnya tinggal diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan diteken Presiden. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga keluar dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Aturan ini untuk mendorong para industri otomotif untuk mulai membangun produksi mobil listrik,” kata Sommeng.
Perpres Penyelamatan Citarum sempat dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bulan lalu. Menurutnya aturan ini akan ditandatangani Jokowi sebagai bekal revitalisasi kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum. Meski demikian Jokowi sendiri telah memulai revitalisasi dengan menanam pohon di hulu Citarum kemarin tanpa Perpres.
Adapun Perpres Zakat untuk ASN beragama Islam awalnya dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Dia mengatakan Pungutan pajak rencananya akan dipotong dari gaji ASN setiap bulan dan akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Meski begitu tidak ada kewajiban akan pungutan zakat tersebut.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin sempat menyatakan keberatan mengenai aturan ini. Dia khawatir penarikan zakat tersebut akan merugikan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang selama ini menarik dana zakat. Jokowi sendiri juga sempat mengatakan bahwa Perpres tersebut hanya sebatas wacana oleh sebab itu dia meminta tidak ada polemik lagi soal ini.
“Masih wacana, belum ada rapatnya,” kata Jokowi.
Pihak Istana belum berkomentar mengenai alasan sejumlah aturan ini belum juga ditandatangani oleh Presiden. Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Juru Bicara Presiden Johan Budi belum merespons panggilan telepon dan pesan pendek dari katadata.co.id.
sk-021/katadata.co.id/ilustrasi mojok.com