DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961. Saat itu Samarinda masih berbentuk kotapraja. Dibentuknya lembaga DPRD kotapraja Samarinda berdasarkan penetapan Presiden nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan GubernurKDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14 /Desember 1961 tanggal 22 Desember 1961. Namanya DPRD Gotong Royong atau disingkat DPRD-GR.
DPRD-GR Kotapraja Samarinda beranggotakan 15 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan yang digariskan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959.
Sebelumnya ketentuan itu dilaksanakan, dibentuk dulu DPRD Peralihan pada tahun 1962. Pimpinan DPRD peralihan ini ditunjuk 2 (dua) orang pimpinan. Yaitu Ketua Ngoedio, BcHk dan Wakil Ketua Bustani Hn.
Ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Peralihan Kotapraja Samarinda, Ngoedio ketika itu menjabat sebagai Walikota Kotapraja Samarinda yang kedua. Ngoedio menggantikan Soedjono AJ, yang menjabat sebagai walikota Samarinda sekitar 20 bulan (20 Januari 1960-Agustus 1961).
Ngoedio sempat merangkap jabatan Ketua DPRD Peralihan Kotapraja Samarinda dan Walikota Kotapraja Samarinda hingga tahun 1965. Rangkap jabatan itu sampai diberlakukannya Undang-undang Pokok pemerintahan Daerah Nomor 18 tahun 1965 dan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 23 btahun 1965 tentang Penyempurnaan DPRD Gotong Royong. Ngoedio menjabat sebagai walikota selama 6 tahun lebih (hingga 8 November 1967).
Jumlah anggota DPRD kotapraja Samarinda yang semula 15 orang, kemudian ditambah menjadi 25 orang, termasuk 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Selanjutnya dalam suatu sidang khusus DPRD peralihan dilangsungkan serah terima jabatan Ketua DPRD Peralihan dari Ngoedio kepada Wakilnya Bustani Hn, yang diangkat selaku Pj Ketua DPRD Peralihan sampai terpilihnya ketua yang baru.
Sebelumnya, sidang khusus DPRD Daerah istimewa Kutai di Tenggarong mengagendakan upacara penandatanganan naskah serah terima wilayah, yang termasuk dalam wilayah kotapraja Samarinda tanggal 21 Januari 1960. serah terima itu berdasarkan undang-undang darurat nomor 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara No. 47 tahun 1953.
Berdasarkan tanggal dan bulan itu, akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi pemerintahan daerah kotapraja Samarinda, yang setiap tahun diperingati. Penandatanganan naskah serah terima wilayah itu ditandatangani Kepala daerah (walikota) kotapraja Samarinda yang pertama Soedjono AJ, yang dilantik sehari sebelum penandatangan naskah serah terima wilayah.
(sumber : tulisan Akhmad Zailani, buku Wajah Parlemen Samarinda, dari masa ke masa, 376 hal. 2006).Foto ist