JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Polisi menangkap total 6 orang yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov massal saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
Keenam orang ditangkap diduga merencanakan aksi Mujahid 212 selamatkan NKRI di Istana rusuh.
“Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951,” demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Baca Juga : Papua Tanpa Indonesia Bukanlah Papua, Begitupun Sebaliknya
Dalam keterangan tertulis itu, pelaku ditangkap di di Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dompet.
Beberapa pelaku yang ditangkap antara lain: Ir Abdul Basith (Dosen IPB), Sony Santoso (Dosen), Sugiono (Laode), Yudhi Febrian, Ali Udin, Okto Siswantoro.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terhadap keenam tersangka. Polisi juga merencanakan akan menggeledah rumah tersangka.