www.SUARAKALTIM.com, Jakarta – Sidang perdana praperadilan soal penghentian kasus Sukmawati akan digelar pada 5 November 2018 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh salah satu advokat dari Heterogen Robohkan Rasis, Nasrullah Nasution.
“Saya sudah menerima suratnya, insyallah tanggal 5 November sidang pertama digelar,” kata Nasrullah saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (29/10/2018).
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan dengan matang untuk menghadapi sidang perdana. Bahkan, jika sidang pertama diminta menghadirkan ahli dan saksi, pihaknya sudah siap.
“Kita sudah menyiapkan saksi ahli, saksi fakta dan siap semuanya. Kalau di sidang pertama diminta dihadirkan, kita sudah siap,” tuturnya.
Sebelumnya, Berbagai advokat yang tergabung dalam Heterogen Robohkan Rasis mengajukan praperadilan kasus Sukmawati. Sebab, secara tiba-tiba kasus Sukmawati dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Praperadilan ini bagian dari upaya hukum untuk mencari keadilan. Karena entah bagaimana setelah semua pelapor diminta keterangan oleh kepolisian, tiba-tiba kasus dihentikan,” kata salah satu advokat, Nasrullah Nasution.
sk-002/ Taufiq Ishaq/kiblat.net