Muara Bengkal, Suara Kaltim – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap warga Kukar berinisial S,tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu.
Sebanyak 2 (dua) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka S (35).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batu Balai Kec. Muara Bengkal terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (S) kami ringkus malam hari pukul 21.00 Wita di pinggir jalan Poros Batu Balai – Long Mesangat selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 2 ( dua ) poket sabu sabu, yang disimpan oleh saudara S di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Poros BatuBalai – Long Mesangat Ds Batu Balai Kec. Muara Bengkal Kab kutim,” lanjutnya.
Pelaku (S) Dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Udin Kandangan/sumber Humas Polda Kaltim
BACA JUGA : Warga Resah Maraknya Peredaran Narkoba, Personel Polsek Muara Muntai Tangkap satu Pelaku