Suap Money Politik Rp 60 Ribu, Hakim Vonis Supriyono 3 Tahun Penjara

 

TEMANGGUNG, SUARAKALTIM.com– Supriyono divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menilai, warga Desa Gowak, Pringsurat itu, terbukti melakukan politik uang.

Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” katanya di Temanggung, Rabu, 11 Juli 2018.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa amplop agar dimusnahkan dan uang Rp 20 ribu dirampas oleh negara.

Hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. 

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung 2018.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa berunding dengan penasihat hukum.

“Sesuai undang-undang, apabila terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut agar melakukan upaya hukum berupa banding selama tiga hari sejak diputuskan,” ujar Didit.

Setelah terdakwa Supriyono berunding dengan tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.

Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodir sama sekali oleh majelis hakim.

“Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan.” katanya.

Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp 60 ribu itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum tiga tahun.

“Kami akan lakukan upaya banding dan akan mendaftarkan banding hari ini,” ujar Muhammad Jamal.  sk-007/Djibril Muhammad/kriminoogi.id/foto ilustrasi pixabay