JAKARTA, SUARAKALTIM.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Orang nomor satu di Subang itu dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Asep Santika.
Penetapan tersangka Imas dan tiga orang lainnya itu diputuskan setelah pimpinan KPK dan jajarannya melakukan gelar perkara serta menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan, serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Imas bersama Data dan Asep diduga sebagai penerima, sedangkan Miftahhudin disinyalir sebagai pemberi suap.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar.
“Kalau kita lihat jumlahnya lebih banyak di perantaranya,” tutur Basaria.
Basaria menyatakan, pemberian uang kepada Imas disinyalir terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar
Pemberian uang itu dilakukan untuk mendapatkan izin membangun pabrik atau tempat usaha.
Imas dan tiga tersangka lainnya ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin, Selasa (13/2).
Dari operasi senyap yang dilakukan di Bandung dan Subang, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp337,3 juta dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode ‘itunya’ yang menunjuk pada uang akan diserahkan,” kata Basaria.
Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sk-001/cnn.indonesia.com