Suara Kaltim, Samarinda – Dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Samarinda Syaharie Jaang pada tanggal 17 Februari 2021, maka jabatan walikota akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Samarinda hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
“Surat Keputusan Gubernur sudah Pemkot terima perihal penugasan Plh Kepala Daerah dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Pak Syaharie Jaang dan Wakil Walikota Samarinda Pak Barkati, 17 Februari,” ucap Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, Selasa (16/02) siang.
SK Gubernur yang ditujukan kepada Sekda se-Kaltim tersebut bernomor 130/0593/B.PPOD.III perihal Penugasan Plh Kepala Daerah tertanggal 16 Februari 2021.
Dalam surat penugasan itu lanjut Dayat —demikian Aji Syarif disapa menjelaskan bahwa sesuai surat Mendagri nomor: 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 disebutkan berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota agar Sekda melaksanakan tugas Plh Walikota.
“Sekda akan melaksanakan tugas Plh Walikota Samarinda terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya penjabat Walikota atau Walikota Samarinda dan Wakil Walikota terpilih,” terang Dayat.
Untuk pelantikan Walikota Samarinda terpilih Andi Harun dan Wakil Walikota Samarinda terpilih Rusmadi masih tetap menunggu SK dari Mendagri.
“Untuk mengisi kekosongan sesuai aturan yang berlaku dan penugasan gubernur, Pak Sekda yang akan menjabat Plh Walikota Samarinda,” tegas Dayat.
Editor : Adella Azizah Maharani
Sumber : Diskominfo Samarinda