Diterbitkan Prokal. co Kamis, 17 Januari 2019 12:21
PROKAL.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda Syaharie Jaang semenjak ditinggal almarhum Wakil Walikota Nusyirwan Ismail, mengaku kerepotan menjalankan tugas seorang kepala daerah.
Ia harus bekerja penuh waktu dari pagi hingga malam hari memenuhi agenda sejumlah pertemuan pemerintahan dan terjun ke masyarakat.
Jaang berandai bila ada Wakil Walikota, jadwal pertemuan hari ini, Kamis (17/1/2019) bisa dibagi dengan Wakil Walikota.
“Aku ini dari pagi jalan. Kalau ada Wakil Walikota, bisa berbagi,” kata Jaang diwawancarai usai hadiri Musrenbang di Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada, buru-buru pergi hadiri peresmian Masjid di SMP 3 Samarinda Seberang.
Saat ini, Jaang masih menunggu surat dari Ketua DPRD Samarinda soal proses pemilihan nama-nama Wakil Walikota Samarinda.
Ia pun menunggu janji DPRD hendak bertemu dengan dirinya membicarakan persoalan inj. Namun, tak pernah terealisasi.
“Dari dulu, handak handak aja. Handak bersurat handak ketemu,” kata Jaang. Jaang malah bersumpah bahwa surat DPRD Samarinda mengenai pemilihan Wakil Walikota belum sampai ke dirinya.
Bagi Jaang, ia tak ingin menunda pemilihan Wakil Walikota. Karena hal tersebut amanah Undang-undang yang harus dijalankan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif menyarankan salah satu dari tiga calon Wakil Wakil Walikota Samarinda yang saat ini beredar namanya, harus legowo mundur.
“Kita menyurati Walikota Samarinda. Sesuai aturannya, kita meminta dua calon Wakil Walikota. Jadi bukan tiga calon. Harus ada yang gugur satu. Jadi ketiganya salah satu harus legowo,” kata Alphad diwawancarai di Kantor DPRD Samarinda, 10 Januari 2019 lalu.
Tiga calon Wakil Walikota Samarinda telah beredar di DPRD yaitu M Barkati, Saefudin Zuhri dan Sarwono. Dikatakan Alphad, DPRD Samarinda hanya fasilitasi pemilihan Wakil Walikota.
“Pemilihan Wakil Walikota harus kolektif kolegial. Ketua Pansus Wawali akan saya panggil untuk tindaklanjuti ini. Dan yang punya kewenangan pemilihan itu tiga partai pendukung, Nasdem, Demokrat dan PKS,” kata Alphad.
Menurut Alphad, bila masih ada tiga calon Wakil Walikota, maka Tata Tertib (Tatib) Rapat Paripurna pemilihannya tidak bisa disahkan.
Sejak Nusyirwan Ismail meninggal dunia pada Februari 2018 lalu, kursi Wakil Walikota Samarinda belum terisi hampir memasuki masa satu tahun. (mym)