Tengah Malam Bertengkar dengan Istri, Dini Hari Seorang Ayah di Samarinda Perkosa Anak Tiri Di Semak Semak

 
 
 

Samarinda, Suara Kaltim Online – Seorang pria RA(35) memperkosa anak tirinya, di semak-semak jalan Poros Samarinda-Bontang. Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 02.30 Wita dini hari. Sebelumnya RA sempat bertengkar dengan istrinya, MA (45), yang juga ibu korban.

Sebelumnya, pelaku RA dan istrinya MA  bertengkar, sekitar pukul 23.30 Wita  tengah malam, Senin (20/4/2020). Hingga akhirnya MA mengusir pelaku dari rumah. Persoalannya karena RA cemburu dengan mantan suami MA.

MA kemudian meminta korban untuk mengantar pelaku ke gudang plastik yang terletak di wilayah kecamatan Samarinda Utara. Karena motor yang digunakan milik istri pelaku, MA menyuruh korban ikut agar bisa membawa pulang kembali motor tersebut ke rumah.

Dari Sungai Kunjang, pelaku dan korban kemudian berboncengan menuju ke Samarinda Utara. Tiba di gudang plastik pukul 1.30 Wita dini hari (21/4/2020).  Dengan alasan ke rumah paman, pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Poros Samarinda – Bontang.  Pelaku  beralasan ingin kencing, dan mencari tempat sepi.  Tiba di tempat sepi, pelaku kemudian merebahkan korban. Korban tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo yang dikonfirmasi wartawan di Mako Polresta Samarinda Rabu (22/4/2020), korban sempat melawan, tetapi korban  tidak berdaya dan pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya. Pelaku kemudian membawa korban kembali ke rumah di kawasan Sungai Kunjang.

Tiba di rumah, ibu dan paman korban yang panik menunggu anaknya, yang masih di bawah umur langsung bertanya kepada korban. Korban menceritakan perlakuan ayah tirinya itu. Paman korban dan warga sempat menghajar pelaku.  Beberapa warga mengira ada maling, karena pelaku sempat diteriaki maling.

Saat itu juga sang istri yang juga ibu korban  langsung melaporkan pelaku. Pelaku diamankan jajaran Reskrim Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui. ***



 

Biadab, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun hingga Pendarahan

 
Biadab, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun hingga Pendarahan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 

Muratara, Suara Kaltim Online Kelakuan keji dan biadab dilakukan seorang ayah bernama Heriyanto (37). Warga Desa BM I, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Murataradi, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tega memperkosa anak kandungnya berinisial RJ (10) hingga mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya yang juga ibu kandung korban.

“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku,” kata Rahmat, Kamis (23/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmat, insiden memilukan itu terjadi pada hari Minggu (12/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian  itu bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.

Entah apa yang merasuki, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku yang sudah gelap mata menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melayani nafsunya.

BACA JUGA : Kakek Tukang Bersih Sekolah Cabuli 5 Anak PAUD Sampai Keluar Cairan Putih

Merasa perbuatannya aman, lanjut Rahmat, pelaku kemudian mengulangi perbuatan bejatnya pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa dan menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan.

Korban pun melapor jika dirinya mengalami pendarahan. Sadar ada yang tak beres, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Akhirnya korban buka suara dan melapor ke ibunya jika pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri

“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dan terpaksa melakukan perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya,” kata dia.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

BACA JUGA : 

Istri TKW di Luar Negeri, Ayah Perkosa Anak Kandung selama 7 tahun

Setelah Pacar, di Tanjungpinang Giliran Ayah Angkat Perkosa Anak

Hubungan Terlarang Ayah Tiri dengan Putrinya yang Masih SMP di Surabaya, dari Rayuan HP Baru dan Hamil

Minta Izin Menikah, Gadis di Malang Justru Disetubuhi Ayah Kandungnya 9 Kali

Pria di Buton Ini Ajak Jalan-Jalan Putri Kandungnya, Lalu Mabuk dan Mengancam Sebelum Memperkosanya di Hutan

 

Udin Kandangan/sumber Inews/ tribunkaltim