Selain barang bukti 1 kg lebih sabu-sabu, Halomoan menyebutkan pihaknya juga mengamankan 1 (satu) unit hp samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk yamaha aerox 155 warna abu2 .
“Penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat. Kami menerima laporan akan adanya barang narkotika jenis sabu sabu masuk ke Kota Bontang sekitar 1 kg. Kami kemudian membentuk tim yang terdiri dari BNNP Kaltim dan BNNK samarinda. ” katanya.
Pada Senin 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 wita, cerita Halomoan, tim gabungan langsung menuju sasaran di Kabupaten Kutai Timur. Informasinya Narkotika jenis sabu dibawa menggunakan roda dua.
Kemudian, lanjut Halomoan, Selasa (26/2) sekitar pukul 06.45 wita, roda dua Yamaha Aerox 155 warna abu abu yang dicurigai melintas kemudian dilakukan penyetopan oleh tim di Jalan poros Sangatta-Bontang km 17 di Desa Sangkima.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dari kendaraan yang digunakan RD dan TF,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RD Dan TF serta barang bukti narkotika jenis sabu sabu dibawa ke BNNP Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ANTARA
BACA JUGA
BNNK Samarinda Sukses Menggerebek Loket Narkoba di Gang Karya Muharam Mangkupalas